MEDAN | Seorang dokter muda dengan segudang prestasi tiba-tiba dilaporkan oleh mantan anak buahnya ke Polres Belawan, tak lama setelah dokter Syafril Armansyah evaluasi kinerja internal, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya laporan polisi kedua pegawai RS Prima Husada Cipta Medan (PHCM) terkesan menyudutkan dirinya dan nama baik keluarganya.
Mantan Kepala RS Prima Husada Cipta Medan (PHCM) mengaku peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada tahun 2023 dan 2024 lalu hanya akal akalan TKD dan SK
Pasalnya, tudingan keji itu dialamatkan kepada dokter Syafril Armansyah setelah manajemen RS Prima Husada Cipta Medan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja TKD pada September 2025.
Padahal TKD sendiri sejak Maret 2025 telah dua kali mendapat surat peringatan karena ketahuan mencuri obat obatan dan selama evaluasi kinerja justru kembali mengulang kesalahan yang sama.
”Saya dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pelecehan pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib. Sementara saat kejadian saya tidak berada di rumah sakit,” kata Syafril Armansyah kepada wartawan.
Dituding Pelecehan
Selain laporan TKD, Syafril Armansyah mengaku juga dilaporkan seorang perawat inisial SK dengan tudingan yang sama, yaitu dugaan pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 Wib.
Menurut Syafril Armansyah, SK melaporkan dirinya karena SK telah sering mendapat teguran tertulis, yaitu copy paste rekam medik sebelumnya tanpa memeriksa pasien secara benar.
Ironisnya, setelah mendapat peringatan pertama, SK kembali mengulang kesalahan pada Juni 2025. Dimana perawat SK tidak melakukan tindakan khusus saat salah satu pasien mengalami sesak.
”Teguran pertama Bulan Juni 2025 dan teguran kedua Bulan Juli 2025. Kesalahan medis seperti ini sangat merugikan pasien dan nama baik rumah sakit,” terangnya.
Dokter Syafril Armansyah menduga laporan TKD dan SK sengaja hanya dibuat untuk menutupkan kesalahan yang mereka perbuat.
”Laporan dugaan peristiwa 22 Juni 2023 pukul 14.00 Wib sangat mengada-ada karena dapat dibuktikan dengan daftar absensi. Pada pukul 11.48 Wib saya sudah keluar rumah sakit dan sudah di rumah mengurus anak saya,” kenang Syafril Armansyah.
Ia menyesalkan tindakan TKD dan SK karena baru membuat laporan polisi setelah keduanya terbukti melakukan kesalahan.
”Mereka melaporkan kejadian tahun 2023 dan 2024. Jika benar kejadiannya kenapa baru tahun 2025 membuat laporan Polisi,” tegasnya lagi.
Tahap Penyidikan
Terpisah, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Muhammad Fauzi angkat bicara dan berharap simpatik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersuara lantang melawan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi hukum terhadap dokter.
”Penyidik harus profesional agar kasus ini terang benderang. Apalagi tudingan dugaan pelecehan, terlapor sedang tidak berada di lokasi. Kita minta Polda Sumut memantau kasus ini dan jika tak cukup bukti segera dihentikan agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat”kata Muhammad Fauzi.
Ibeng Syafruddin Rani SH selaku kuasa hukum TKD dan SK kepada wartawan menyebutkan laporan kasus dugaan tindak pidana pelecehan sudah masuk tahap penyidikan melalui keterangan SP2HP Polres Belawan.
”Informasinya kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ibeng kepada wartawan melalui pesan sambungan Whatsapp. OM-09.







