MEDAN-Keempat tersangka komplotan pelaku spesialis jambret tas yang kerap beraksi di Medan meringis saat petugas kepolisian menghadirkan mereka pada konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1/2020) petang ini.
Meski begitu, beruntung petugas kepolisian tidak menembak mati keempatnya yang konon telah beraksi puluhan kali.
Keempatnya diketahui bernama Ragil Hendra Lesmana Silitonga als Ragil (21) Warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Menurut informasi ia merupakan otak dari keseluruhan aksi penjambretan tas kelompok tersebut.
Selanjutnya ada Bobi Haryadi als Bobi (28) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Muhamat Risky Agung als Agung (18) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rinaldi als Bocil (21) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kec Sei Sikambing c2, Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir Sik, MTCP didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK,MH mengatakan, setidaknya ada 26 kali aksi kejahatan yang dilakoni komplotan ini.
Salahsatunya, kata Isir, aksi mereka yang teranyar di Jalan Gatot Subroto, Rabu (8/1/2020), tepatnya di depan Hotel Four Point, sekira pukul 21.30 WIB terhadap seorang perempuan, Clara Elyda Sinaga, (61) warga Bogor yang mengalami luka serius di kepala dan tubuhnya karena mempertahankan tas yang dijambret salahseorang pelaku.
“Ketika itu, korban pulang naik becak motor (Betor) dari Jalan Mongosidi, lalu sesampainya di Jalan S.Parman, Korban berhenti untuk makan malam dan selesai makan malam korban kembali naik betor untuk pulang kerumah dengan di temani orang tua korban,” kata Isir
Isir menerangkan, korban yang terluka harus menjalani rawat inap selama kuranglebih tiga hari di rumahsakit akibat ulah para pelaku.
“Korban mengalami luka serius dan dirawat di RS.Advent,”jelas Kapolres.
Diketahui keempatnya ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru di kos-kosannya Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Rabu (15/1/2020).
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku di dalam kamar kosnya. Ada pula narkotika jenis sabu.
“Jadi kita menduga aksi mereka terindikasi kuat karena mereka mengkonsumsi narkoba,” sebut perwira yang sempat menjadi ajudan Jokowi itu.
Dua Pelaku Merupakan Residivis

Isir menyebut dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Medan Baru, dalam melakukan jambret sebanyak 26 kali, komplotan ini melakukan modus operandi menarik tas korban yang rata-rata perempuan.
“Dari hasil introgasi ke empat pelaku mengakui perbuatannya. Modus Operandi yang mereka lakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau HP untuk kemudian diambil secara paksa,” ucap Kapolrestabes
Isir menerangkan, tersangka Rinaldi Als Bocil merupakan resedivis Thn 2015 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Penganiayaan dihukum 10 bulan penjara dan Thn 2017 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Curas / Jambret, dihukum 2 Thn penjara.
“Untuk tersangka Bobby resedivis Thn 2015 ditangkap Polsek Helvetia penganiayaan dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka Ragil resedivis Thn 2015 ditangkap Polsek Sunggal dalam perkara Curas/ Jambret dihukum 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK 450 AET, 1 Unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sp Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR.
1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM / kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card, 20 buah tas, 13 buah dompet, 4 buah Helm, 3 buah Jaket. (Diva Suwanda)
TKP Komplotan Ragil
*17 TKP di Wilkum Polsek Medan Baru Kasus 365 (Jambret)
Oktober 2019
1. LP / 1712 / X / 2019 tanggal 12 Oktober 2019 korban an. Sri Bella Sihombing
TKP Jalan Iskandar Muda (depan RS SMEC)
BB yang ditemukan : 1 buah tas tangan warna Coklat
2. LP / 1732 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 korban an. Chelsea Egita Siregar
TKP Jalan . S. Parman
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 1786 / X / 2019 tanggal 24 Oktober 2019 korban an. Fitriyanti
TKP Jalan Iskandar Muda Baru (depan Disdukcapil)
BB yang ditemukan : Nihil
4. LP / 1816 / X / 2019 tanggal 31 Oktober 2019 korban an. Agus Krisna Afpandi
TKP Jalan Iskandar Muda Baru
BB yang ditemukan : Nihil.
*November 2019
1. LP / 1842 / XI / 2019 tanggal 5 November 2019 korban an. Ida Royani Gultom, Se.
TKP Jalan Iskandar Muda dekat klinik kecantikan Erha.
BB yang ditemukan : 1 buah tas kulit Hitam
2. LP / 1871/ XI / 2019 tanggal 11 Nov 2019 korban an. Tarumambal
TKP Jalan Gatot Subroto (depan Carefour)
BB yang ditemukan : Nihil
*Desember 2019
1. LP / 1971 / XII / 2019 tanggal 2 Des 2019 korban an. Nelly
TKP Jalan Gatot Subroto
BB yang ditemukan : Nihil
2. LP / 2036 / XII / 2019 tanggal 15 Des 2019 korban an. Duma Intan Sihombing
TKP Jalan Sekip (depan Apotik Global)
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 2042/ XII / 2019 tanggal 16 Des 2019 korban an. Ameliana Bangun
TKP Jalan Karo Medan Petisah
BB yang ditemukan : 1 buah tas Coklat
4. LP / 2060 / XII / 2019 tanggal 20 Des 2019 korban an. Anna Elisabeth Tampubolon
TKP Jalan Pabrik Tenun (Dekat RM Erika)
BB yang ditemukan : Nihil
5. LP / 2072 / XII / 2019 tanggal 23 Des 2019 korban an. Ingriyani Bangun
TKP Jalan Gajah Mada (depan KFC)
BB yang ditemukan : Nihil
6. LP / 1985 / XII / 2019 tanggal 6 Des 2019 korban an. Megawati Telaumbanua.
TKP Jalan Gatot Subroto.
BB yang ditemukan : Nihil
Januari 2020.
1. LP / 13 / I / 2020 tanggal 3 Jan 2020 korban an. Cindi Oktaviani
TKP Jalan KH. Wahid Hasyim.
BB yang ditemukan : Nihil
2. LP / 23 / I / 2020 tanggal 1 Jan 2020 korban an. Sri Wahyuni
TKP Jalan Jl. Abdullah Lubuk dekat Mesjid Al Jihad
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 30 / I / 2020 tanggal 6 Jan 2020 korban an. Herlina Wati
TKP Jalan Zainul Arifin
BB yang ditemukan : 1 buah tas sandang warna Merah
4. LP / 38 / I / 2020 tanggal 8 Jan 2020 korban an. Asmi Ani
TKP Jalan Iskandar Muda.
5. LP / 13 / I / 2020 tanggal 3 Jan 2020 korban an. Cindi Oktaviani
TKP Jalan Wahid Hasyim.
BB yang ditemukan : 1 buah tas sandang warna Hitam.
6. LP / 53 / I / 2020 tanggal 9 Jan 2020 korban an. Clara Elida Sinaga. Pelapor Erick Victor Tambunan.
TKP Jalan Gatot Subroto (depan Hotel Fourpoint)
BB yang ditemukan :
1 buah cincin
1 pasang anting
2 buah kalung
*Wilayah Hukum Sunggal
1. Tgl 1 Januari 2020, Simpang Jalan Sunggal depan pom Bensin
2. Tgl 07 Januari 2020, Titi papan sebelum sungai sei kambing
3.Tgl 12 Januari 2020, Tomang elok
4. Tgl 15 Desember 2019, Ringroad City Walk
5. Tgl 13 Januari 2020, Jalan Setiabudi Titi Bobrok Bulan
* Wilayah Hukum Helvetia
6. 22 Desember 2019 Depan kantor speksi Dishub Medan
*Wilayah Hukum Patumbak
7. Bulan November 2019, Jalan Ah Nasution lewat underpass