MEDAN| Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nurieni Saragih yang merupakan korban penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh 24 orang terduga pelaku pada 29 Desember 2020 sekira pukul 18.30 wib di Dusun Silandoyung Nagori Paribuan Kec.Silau Kahean Kab.Simalungun mendorong Kepolisian Resor Simalungun agar segera menangkap dan menahan keenam terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Adapun keenam terduga pelaku yang telah ditetapkan Tersangka tersebut adalah JS, BS, JH, JP, RS dan DMS.
” Meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Simalungun, namun keenamnya belum juga dilakukan penahanan dikarenakan adanya pemberian wajib lapor oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Simalungun terhadap keenamnya, ” kata Sepri Ijon Saragih kepada wartawan, Senin (12/4/2021)
“Kami sebagai Kuasa Hukum dari korban meminta pihak kepolisian agar kiranya bekerja secara serius dan profesional serta segera menangkap dan menahan keenam terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara intens,” kata Direktur LBH ProDeo Siantar Simalungun tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Nurieni Saragih di Silandoyung Kec.Silau Kahean Kab.Simalungun yang sudah sangat merugikan kliennya tersebut.