Ia juga mengatakan bahwa tersangka juga sangat patut untuk ditahan dikarenakan adanya trauma dan rasa khawatir yang dialami oleh Nurieni Saragih pasca kejadian yang menimpanya itu.
“Kami mendesak Polres Simalungun agar Juliaker Saragih dan Billem Sinaga DKK segera ditahan dan diproses serta diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini sampai perkara ini terang,” katanya menegaskan.
Menurut dia, dengan ditetapkannya status tersangka kepada keenam terduga pelaku pihak kepolisian wajib menangkap dan menahan yang bersangkutan sesuai dengan penjelasan Pasal 20 KUHP huruf a yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. Apalagi ancaman pidana Pasal 170 Jo 406 yang disangkakan kepada keenam Tersangka adalah 7 (tujuh) penjara.
Desakan penangkapan dan penahanan terhadap keenam Tersangka tersebut, lanjut dia, juga agar potensi para Tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir sedini mungkin, sebab penetapan Tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan. “Dengan ditetapkannya Juliaker Saragih dan Billem Sinaga DKK sebagai tersangka, ini merupakan langkah awal bagi Kepolisian Resor Simalungun untuk segera menahan dan memeriksa Tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara penganiayan dan pengrusakan ini secara mendalam serta menyisir sejumlah terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, selain itu desakan penangkapan dan penahanan terhadap keenam Tersangka adalah atas dasar alasan kemanusiaan terhadap Nurieni Saragih yang menjadi korban dalam perkara ini, tutupnya. cr-03







