MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan pejabat Bank Sumut Cabang Stabat dan sebelumnya HS, direktur PT. Pollung Karya Abadi, Kamis (2/2/2023).
Tersangka sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut dan kini terjerat kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) sebesar Rp1.548.000.000.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan untuk mendapatkan kredit SPK Bank Sumut, tersangka Fakhrizal justeru menyetujui dokumen PT. Pollung Karya Abadi tanpa melalui mekanisme.
“Tersangka Fakhrizal ditahan setelah memenuhi panggilan. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum mendekam 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023” kata Yos A Tarigan.
Kasus Lama
Yos mengatakan kasus ini bermula tahun 2016 lalu di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan modus pencairan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000.
Berdalih kegiatan kontruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur Dinas Ketahanan Pangan Pemprovsu namun tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ironisnya, tersangka Fakhrizal justeru membantu tersangka HS, Direktur PT. Pollung Karya Abadi dan dokumen yang diajukan tidak sesuai ketentuan untuk mendapat kredit SPK hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bahwa perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” terang Yos
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memenangkan Pra Peradilan (Prapid) penetapan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) PT. Bank Sumut Cabang Stabat di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pengajuan Prapid itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pencairan kredit yang menjerat Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi.
Yos menyebut putusan hakim tunggal Asad Rahim Lubis, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan H Suherdi selaku pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Amar putusan As’ad Rahim Lubis, hakim tunggal menolak permohonan Praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Yos Tarigan, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.
Reporter : Toni Hutagalung