DELI SERDANG | Sidang lanjutan gugatan dugaan penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji oleh PT Universal Gloves (UG) berlokasi di Jl. Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang kembali bergulir, Kamis (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Sidang ke-9 yang dipimpin Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, SH dan T. Latiful, SH berlangsung singkat dengan hanya dihadiri perwakilan tergugat 2 yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Sementara perwakilan tergugat 1 yakni PT UG dan tergugat 3 tampak tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas.
Dalam persidangan, Erwinson menyebut pasca gagalnya mediasi yang dilakukan penggugat dengan tergugat 1, PT UG, maka proses sidang gugatan kembali dilanjutkan.
“Setelah proses mediasi tidak berhasil maka gugatan dilanjutkan,” ucapnya seraya menyebut jika ada perbaikan gugatan agar dapat diupload ke e-court dan sidang ditunda hingga tanggal 25 September mendatang.
Usai sidang, perwakilan dari BPN Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat 2 saat akan dikonfirmasi terkait sertifikat yang diterbitkan memilih bungkam dan menghindari wartawan.
Sementara, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji yakni Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH usai sidang gugatan mengatakan pihaknya meragukan keabsahan alas hak yang dimiliki PT UG.
“PT UG memiliki alas hak yang diduga tidak sah,” ucapnya sambil menantang pihak BPN membuka warkah permohonan pembuatan sertifikat tersebut.
Ia juga mempertanyakan siapa oknum Siswati yang menjual lahan tersebut kepada PT UG.
“Kita tidak tahu siapa Siswati ini yang menjual lahan ke PT UG. Dalam daftar isian permohonan sertifikat biasa harus ada penjual dan pembeli, namun ini kosong,” herannya sambil menyebut pihak PN Lubuk Pakam juga mengakui setelah ditelusuri di Patumbak nama Siswati tidak pernah ada.
Sebut Alimusa, berdasarkan gugatan ke PN Lubuk Pakam No perkara reg: 174/Pdtg/2025/PN Lbp, Herlina BR Sinuhaji adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.314M2 yang terletak di Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya, Herlina BR Sinuhaji memperoleh tanah tersebut berdasarkan perjanjian pelepasan Hak Tanah dengan ganti rugi yang telah dilegalisasi oleh Mauliddin SH, Notaris di Medan dengan No. 176/legalisasi/V/2007 tertanggal 10 Mei 2007.
Dan perjanjian pelepasan hak tanah tersebut berdasarkan keterangan Nomor: 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Patumbak Kampung yang diketahui Camat Patumbak. (Rel/OM-012)







