Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis

Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Program Pembinaan Kesiswaan dan Kepemiminan Siswa di Aula SMA 2 Jl. Pendidikan, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. (Foto/Ist)

Kemudian 5. mengembangkan pendapat umum yang tepat dan akurat; 6. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terkait kepentingan umum; 7. memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Secara profesional, jelasin, lembaga pers wajib menjaga independensinya. Sampai kapan? Jawabnya ‘’Sampai mati!’’. Ini tidak hanya berlaku bagi awak media atau ujung tombaknya wartawan di lapangan. Tapi, dalam keredaksiannya pun harus profesional.

“Tidak ada yang boleh mengganggu ruang redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya

Menurut Hendrik, pers diberi kebebasan. Seberapa bebasnya? Pers bebas saat mencari berita, bebas saat menuliskan berita, bebas dalam mempublikasikannya (di media masing-masing). Itulah pedoman dasar terkait kebebasan pers dalam Undang-Undang Pers No 40/1999.

Namun begitu, UU No 40 hasil Reformasi 1998 juga memberi aturan main bagi siapa saja yang merasa dirinya dirugikan oleh media massa (pers), atau juga perusahaan yang diberitakan secara tidak berimbang.

Mereka bisa membuat hak jawab yang hukumnya wajib dimuat oleh media tersebut secara proporsional. “Jika tidak, maka ada pasal hukumnya secara pidana maupun perdata (denda)” katanya.

Oleh karena itu profesionalisme pers adalah sebuah keniscayaan. Sudah menjadi kewajiban kita (insan pers) untuk meningkatkan kualitas diri. “Teruslah belajar meningkatkan kompetensi, dan semua itu bisa dilihat dari karya-karya jurnalistik yang dihasilkan,” harapnya.

Adapun profesional identik dengan mutu. Pers profesional punya kewajiban: 1. berpihak pada kebenaran; 2. tidak menjadi alat; 3. dapat menjaga jarak; 4. senantiasa kritis; 5. melakukan verifikasi; 6. peka terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ): terkait KEJ, terdapat empat asas terkandung di dalamnya sebagai berikut, pertama, asas profesionalisme. Asas ini mengharuskan pers menguasai tupoksi, konsisten menjalankan fungsi pers dan menjunjung serta menjaga nama baik profesi pers, seperti menjaga jarak, tidak mudah diperalat, dan berpikir kritis.

“Wartawan mutlak menjalankan ’’mission sacred’’ membela kelompok masyarakat yang tertindas,” ungkap Hendrik.

Kedua, asas demokrasi. Artinya, pers wajib menyiarkan berita secara berimbang dan menjaga betul sikap dan independensinya dari hati nurani paling dalam, melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ketiga, asas moralitas, di mana pers tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Asas ini melarang wartawan menerima amplop, diskriminatif, melanggar SARA, gender, dan tidak menyebut identitas korban kesusilaan dan anak-anak di bawah umur.

Keempat, asas hukum yang memaksa pers menaati ketentuan praduga tak bersalah. Walaupun pers punya hak tolak (imunitas) namun di mata hukum semua warga negara sama, tak ada yang kebal hukum, termasuk wartawan agar berhati-hati bila narasumber tidak mau identitasnya ditulis/diungkap ke publik.

Cover both side: Dalam tahapan reporting ada satu prinsip penting yang hukumnya wajib bagi wartawan, yaitu cover both side (menampilkan dua sisi dalam pemberitaan). Namun dalam praktiknya bisa melebar menjadi banyak sisi jika yang terlibat semakin banyak dalam suatu peristiwa.