Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis

Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Program Pembinaan Kesiswaan dan Kepemiminan Siswa di Aula SMA 2 Jl. Pendidikan, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. (Foto/Ist)

Tahapan ketiga dalam peliputan berita ini menentukan kualitas wartawan dan nilai berita yang dihasilkannya. Jadi, prinsip cover both side ini tujuannya agar media apapun jenisnya tidak hanya memberitakan satu sisi saja tanpa ada konfirmasi dari pihak lain yang juga terlibat di dalamnya.

Sebagai contoh, jika di satu bank terjadi perselisihan terkait simpanan dan kredit macet, maka pemberitaan yang fair sejalan dengan kode etik jika wartawan tidak hanya memberitakan keluhan nasabah saja, tapi juga mengklarifikasi apa-apa yang dikeluhkan nasabah kepada pihak manajemen bank tersebut.

Informasinya menjadi berimbang (tuntas). Dan akan sangat berguna bagi kedua belah pihak dan masyarakat (publik) jika wartawan (media) juga mewawancarai narasumber yang netral (pilihan) sehingga tidak hanya menyelesaikan masalah, tapi publik ikut tercerahkan dan mencerdaskan masyarakat.

Berita keluhan nasabah bank yang langsung diberitakan tanpa konfirmasi pada pihak banknya tergolong tidak fair dan melanggar kode etik –walau keluhannya diyakini benar. Pelanggaran kode etik berat bisa terjadi kalau masalah keluhan nasabah bertujuan untuk memeras pihak bank dan wartawan/media dijadikan alat untuk merusak citra perbankan.

Di sinilah perlunya sikap kritis, self censorship (kemampuan menyaring), attitude, skill dan knowledge (informasi yang diketahui atau disadari oleh seseorang).

Manfaat menaati KEJ:

  1. Membuat wartawan bisa tidur nyenyak
  2. Melindungi masyarakat dari ’’malpraktik’’ (informasi hoax);
  3. Meningkatkan kredibilitas media dan profesi di mata publik;
  4. Menjaga terjadinya kecurangan persaingan tidak sehat;
  5. Mendorong persaingan sehat lewat karya jurnalistik bernilai tinggi;
  6. Menghindari wartawan dari perbuatan ’’dosa besar’’;

Berikut ini adalah 11 Pasal KEJ (ditandatangani 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006). Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik. Mnegakkan integritas serta profesionalisme.