Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Wartawan adalah profesi sah, mulia, dan dilindungi undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya serta dipagari norma dan etika (KEJ). Jadi, tangan ragu apalagi takut memasuki dunia pers atau jurnalistik (kewartawanan).
Ke depan, memasuki era jurnalisme multimedia yang semakin atraktif dan menantang, termasuk munculnya perangkat kecerdasan buatan AI (artificial intelligence/cabang ilmu computer yang bertujuan membuat mesin yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya dilakukan manusia) diperlukan peningkatan kualitas SDM, perlunya sarana pendidikan, seperti sekolah jurnalistik, pembinaan dan pengawasan dari organisasi wartawan, media watch, kepedulian elemen masyarakat dan Dewan Pers sebagai lembaga negara yang mengawal kebebasan pers.
Adapun sanksi dan penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Sanksi lain, DP berhak mencabut sertifikat wartawan yang melakukan pelanggaran berat dan terhukum tidak dibolehkan mengikuti UKW lagi. Kasusnya berlanjut ke ranah pidana. Sanksi untuk pelanggaran dalam konteks etika pers, jika dalam enam (6) bulan melakukan tiga kali kesalahan DP berhak mencabut sertifikat, dan terhukum baru boleh mengikuti UKW setelah menjalani masa hukuman dua tahun.
Akhirnya, walau tantangan pers semakin berat, jangan membuat kita lemah. Sebab, profesi wartawan tergolong luar biasa karena menjalankan fungsi pers: mengawasi elite politik dan pemerintahan, mencerdaskan masyarakat, memajukan bangsa dan negara. Sehingga pers menjadi pilar keempat demokrasi, mendapat gelar ‘’ratu dunia’’ (Adinegoro) dan ‘’sinar matahari’’ (Ki Hajar Dewantara).
“Oleh karena itu, adik-adik jangan bimbang dan ragu, banggalah menjadi insan pers, tingkatkan kualitas diri dengan terus belajar dan berintegritas agar dapat menghasilkan karya-karya jurnalistik bernilai tinggi. Ingat! profesionalitas wartawan adalah sebuah keniscayaan,” ujarnya. (Red)







