MEDAN | Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang memberikan jawaban tertulis atas gugatan Herlina Br Sinuhaji Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp Pada sidang ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Rabu (09/10/2025) lalu.
Tergugat I, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan SH dan Simson Sembiring, SH memberi jawabannya. mengklaim tanah yang dibeli dari tergugat III,Siswati telah lebih dulu sertifikatnya diterbitkan ATR/BPN Deliserdang pada tanggal 6 Maret 2007 dengan nomor 1005/Patumbak Kampung dibanding perjanjian ganti rugi yang dimiliki Herlina Sinuhaji nomor 176/Legalisasi/2007 yang dilegalisasi Notaris Mauliddin Shati SH.
“Terkait RDP itu hanya ilusi penggugat,” sebut kuasa hukum tergugat I dalam jawabannya.
Sementara Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pulungan SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga SH dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB nomor 39 tertanggal 23 Juli 2009 dengan waktu 20 tahun yang akan berakhir pada 23 Juli 2029 mendatang.
“HGB PT UG nomor 39 turun dari sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati,” jawab kuasa hukum tergugat II membenarkan proses penerbitannya sudah sesuai prosedur.
Proses Penerbitan Sertifikat
Menanggapi jawaban tergugat I dan II, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar, SH kepada wartawan, Pada Senin (13/10/2025) di Medan menyebut ada dugaan praktik mafia tanah pada gugatan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam.
“Dugaan adanya praktik mafia tanah dalam penyerobotan Tanah tersebut,” ujarnya.
Disebutnya, klaim sertifikat tanah atas nama Siswati nomor 1005 yang dibeli PT UG sudah lebih dulu ada jelas tidak tepat.
“Justru kami yang harus bertanya, dasar penerbitan sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati apa? Jangan sertifikat nomor 1005 dibandingkan surat legalisir. Dasar kita SKT nomor 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006. Dan untuk meningkatkan SKT ke SHM, Klien saya melegalisainnya. Jadi lebih dulu klien saya memiliki tanah berdasar SKT tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Alimusa, kejanggalan pada penerbitan sertifikat 1005 tertanggal 6 Maret 2007 dengan surat pengukuran nomor 633 tertanggal 2 Maret 2007 pada waktunya nanti akan dibuktikan di persidangan.
“Proses penerbitan sertifikat nomor 1005 setelah pengukuran hanya 4 hari. Hal yang tidak wajar. Penerbitan sertifikat hanya 4 hari ,” ucapnya penuh tanya sembari menyebut umumnya sertifikat selesai paling cepat 1 bulan.
Kemudian, PT UG menyebut tanah dibeli dari Siswati dengan sertifikat nomor 1005 dan menggatinya dengan HGB PT UG nomor 39 tertanggal 23 Juli 2007.
“Nah disini mengherankan, Juli 2007 disebut tanah dibeli dari Siswati sementara tanah sudah ditembok setinggi 2 meter oleh PT UG pada Januari 2007” ujarnya.
Alimusa juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Tergugat I, PT UG yang menyebut RDP yang dilalukan adalah ilusi.
“RDP dilaksanakan Februari 2007 dengan hasil rekomendasi meminta pihak ATR/BPN menghentikan proses penerbitan sertifikat milik Siswati. Namun tidak digubris, tetap diproses dengan dikeluarkan serifikat nomor 1005/ Patumbak Kampung. tertanggal 6 Maret 2007,” terangnya.
Sementara menanggapi jawaban Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB nomor 39.
“Jawaban ini juga menguatkan bahwa HGB nomor 39 itu muncul tanpa prosedur yang benar. Buktinya, HGB dikeluarkan tanggal 23 Juli 2009 sementara Akta Jual Beli (AJB) nomor 16/2009 yang ditandatangani Notaris Jane Erawati, SH tertanggal 11 Agustus 2009. Mengherankan HGB dikeluarkan lebih dulu kemudian AJB diurus dinotaris,” tegasnya.
Alimusa berharap majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memeriksa perkara kliennya tersebut secara objektif .
“Saya berharap Hakim bisa mempertimbangkan semuanya ini sehingga klien saya dapat mendapatkan kembali tanah tersebut,” tandasnya sembari mengatakan sidang 2 pekan ke depan masih ecourt. (R/OM/012)







