Soal IMB 14 Ruko di DAS Batang Serangan, Kabid Dinas PMP2TSP: Kami Tidak Mengerti Bagian Teknis

Bangunan ruko yang berdiri di DAS Batang Serangan, Langkat.

LANGKAT | Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Langkat atas pembangunan ruko bertingkat permanen sekira 14 pintu milik warga bernama Yusliadi yang berlokasi di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terkesan janggal.

Pasalnya, IMB diterbitkan terhadap pembangunan ruko di atas lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Batang Serangan yang notabene diduga milik negara melalui penguasaan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera dan seyogianya tidak dibenarkan ada bangunan atau properti berdiri di atas kawasan tersebut.

Karenanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Yusliadi oleh kepala desa setempat, yang menjadi dasar Yusliadi mengajukan pengurusan IMB untuk membangun belasan ruko di lahan tersebut, ke Pemkab Langkat juga menimbulkan tanda tanya soal keabsahannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Langkat melalui Kabid Pengaduan, Amri, mengaku menerbitkan IMB atas bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut berdasarkan lampiran dokumen dan hasil penilaian teknis yang mereka terima dari Dinas PUTR Kabupaten Langkat.

“Kami tidak mengerti bagian teknis, apa itu bangunan di DAS atau bertingkat, yang tahu itu bagian PU,” ucap Amri didampingi salah satu pegawai fungsional saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Amri menjelaskan bahwa syarat pengurusan izin mendirikan bangunan, pengurusannya berawal dari desa, kemudian ada rekomendasi camat, barulah masuk ke Dinas PMP2TPS.

“Masuk ke mari, barulah tim teknis mensurvei dari PU atau Perkim. Dan kalau mereka sudah survei di sana, di sini (Dinas PMP2TSP) tinggal terbit (IMB) saja,” beber Amri seraya mengarahkan wartawan agar juga mempertanyakan persoalan itu ke bagian teknis di Dinas PUTR Langkat.

Disinggung soal kemungkinan peninjauan kembali IMB pada bangunan yang disinyalir tanpa alas hak tanah yang jelas dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut, Kabid Pengaduan di PMP2TSP mengungkapkan itu bagian dari tim teknis

“Jika memang surat tanah tersebut tidak betul, kami kembalikan ke mereka (tim teknis). Kenapa mereka berani menerbitkan itu,” ujar Amri.

Terpisah, Camat Padang Tualang M Izwanda SE saat dikonfirmasi wartawan terkesan tidak mau ambil pusing dengan persoalan bangunan ruko milik Yusliadi. Ia mengatakan jika pembangunan ruko itu dilakukan semasa camat sebelum dirinya menjabat.

“Awal pembangunan itu semasa almarhum Camat pak Ramlan. Lebih jelasnya tanyakan ke dinas terkait di KPT aja langsung,” katanya.

Patut diketahui sebelumnya, bangunan ruko bertingkat permanen sekira 14 pintu yang belokasi tidak jauh dari Titi Besi penghubung Kecamatan Padang Tualang-Sawit Seberang diakui sebagai milik Yusliadi, warga Dusun Banyu Urip, Kelurahan Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *