Medan ORBIT: Panwascam Medan Tembung terpecah dalam memberikan sanksi terhadap oknum PPL Bandar Selamat Rusman Lubis karena dinilai melanggar etika dan kedisiplinan.
Hasil Rapat Pleno Panwascam Medan Tembung yang digelar Kamis (24/1/2019) yang dihadiri dua Komisioner yakni Amas Anan Siregar dan Rudi Parulian Pohan sepakat memberikan sanksi berupa SP1 buat Rusman Lubis.
Namun ketika hasil pleno berupa berita acara diberikan kepada Ketua Panwascam Medan Tembung Zulkfili untuk diteken Zulkifli tidak mau menandatanganinya. “Kami sudah sampaikan berita acara pleno tersebut namun tidak mau diteken sama ketua,” ujar Rudi Parulian Pohan, Jumat (25/1/2019).
Rudi menjelaskan dirinya tidak tahu apa alasan ketua tidak mau menandatangani SP 1 untuk Rusman Lubis tersebut. “Tanya aja langsung ke ketua kenapa dia tak mau menandatangani SP-1 ini,” kata Rudi.
Sementara Ketua Panwascam Medan Tembung Zulkifli SSos Sabtu (26/1/2019), usai pemeriksaan di Bawaslu Medan mengatakan dirinya tidak hadir pada saat pleno tersebut sehingga tidak tahu kronologis pemberian sanksi,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menegaskan biarkan mereka berdua saja yang menandatangani nya karena mereka yang rapat pleno. Or-03