MEDAN | Menyusuri kembali lembaran sejarah bangsa, tak ada yang dapat memungkiri bahwa Aceh adalah daerah modal—wilayah yang memberi kontribusi besar bagi kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu penghormatan terhadap Aceh selayaknya tetap dijaga dan tidak dikhianati.
Pernyatàan itu disampaikan Sopian Adami SH, pemerhati sosial, ekonomi, dan hukum di Medan, Kamis (12/6/2025).
Terlebih lagi, kata Sopian, hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara telah terjalin erat sejak dahulu, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan. Hubungan harmonis itu pun masih terjaga hingga kini.
“Justru itu, kita meminta Mendagri untuk mempertimbangkan kembali keputusan terkait pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara,” tegas Sopian.
Pernyataan ini disampaikan Sopian menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini, yang diterbitkan pada 25 April 2025, menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Sopian Adami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan keputusan tersebut demi menjaga marwah Aceh dan menghindari konflik berkepanjangan antarwilayah.
“Kita juga mengimbau Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk turut meminta Mendagri membatalkan keputusan yang dinilai merugikan Aceh ini,” tambah Sopian.
Tak hanya itu, ia juga menyerukan kepada para tokoh Aceh di tingkat nasional agar terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh.
Sopian menekankan pentingnya langkah strategis dari Pemerintah Aceh dalam menjaga keutuhan wilayah, termasuk wilayah perairan dan pulau-pulau yang berada di bawah yurisdiksi Aceh.
Menurutnya, langkah-langkah yang perlu diambil antara lain Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan oleh kapal asing; Pemantauan wilayah laut secara berkelanjutan; Penggunaan teknologi seperti radar, satelit, dan sistem informasi geografis (GIS) untuk pengawasan dan pengamanan wilayah laut.
“Pemerintah Aceh harus terus berupaya memantau wilayah perairannya agar tidak lagi terjadi kehilangan wilayah secara diam-diam,” tutup Sopian Adami. (OM-03)







