Meski demikian, Sutan Partahi Siahaan belum bersedia merinci jumlah tagihan yang diterima diseputaran Jalan Ringroad Medan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi pajak parkir sebagaimana perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
“Sebelum ada tunggakan mereka setor sekitaran Rp 600.000 setiap bulan. Tapi itupun tergantung banyak pengunjunglah,”jelas Sutan Partahi Siahaan tanpa tindakan tegas sehingga terkesan pembiaran tetap berlangsung hingga Maret 2021 meski menunggak.
Soal karis parkir Sutan menjelaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWD) berlogo Pemko Medan itu seharunya 11 digit. Namun, karcis retribusi parkir tertera 13 digit.
Sebelumnya, Pantauan Orbitdigitaldaily.com, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Tak jauh dari lokasi gedung Manhattan sejumlah petugas parkir tanpa identitas melakukan kutipan bagi pengendara roda dua yang berada diatas trotoar maupun dibahu jalan.
Karcis berlogo Pemko Medan, oleh petugas menyodorkan karcis retribusi parkir senilai Rp 3.000/ unit kendaraan roda dua. Namun bila ditawar bisa kurang dari harga yang tertera pada karcis retribusi parkir.
Reporter: Toni Hutagalung







