Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, terang Sekda.
Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah.
“Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” tandas Sekda.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong.
Sembari berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.
Reporter: Susanto







