Syamsuri Terpidana Penggelapan Uang Rp3 M Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Foto : Istimewa

MEDAN | Syamsuri (68 tahun) terpidana kasus penipuan dan penggelapan ditangkap Tim tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Syamsuri sendiri masuk daftar pencarian orang(DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, pidana penjara selama 2 tahun meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.

Kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp1.250.000.000.

Nah, selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.

Namun, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri dan sebagai kompensasinya Antoni memberikan uang senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan terdakwa Syamsuri merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.

Yos A Tarigan menyampaikan, Syamsuri (68) sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Syamsuri divonis bebas dan JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, 23 Desember 2021, justeru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri

“Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa(21/2/2023).

Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI.

Reporter : Toni Hutagalung