Aceh  

Tahun Ini, Abdya Bakal Cambuk Pelanggar Syariat

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI) Abdya Rajuddin. ORBIT/Only

Abdya-ORBIT: Pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang melibatkan beberapa terpidana khalwat dan ikhtilat dipastikan akan dieksekusi tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kabupaten Abdya, Rajuddin, kepada sejumlah awak media di Blangpidie, Kamis(13/6/2019).

Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan agenda untuk melakukan eksekusi terhadap oknum-oknum pelanggar syariat tersebut.

“Jumlah terpidana pelangaran khalwat dan ikhtilat yang akan menerima ganjaran uqubat cambuk didepan umum ini belum kita pastikan berapa, kita duduk dulu sama tim dan pimpinan,” sebut Rajuddin.

Namun, Rajuddin menegaskan, kegiatan hukum cambut bagi pelanggar sesuai dengan Qanun Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah tetap akan dilakukan tahun ini.

“Kegiatan hukum cambuk  tetap digelar, terlebih anggaran pelaksanaannya  pun sudah disiapkan,” tururnya. On-07