Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Jokowi-Ma’ruf Amin diharap menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar besok, Jumat (13/6).
Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan kehadiran dua pasangan calon dalam sidang perdana besok bisa menjadi momentum pertemuan yang telah ditunggu masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu.
“Kalau hadir ya alhamdulillah, kan, begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu,” kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Tidak ada aturan yang mewajibkan dua pasangan calon hadir dalam sidang perdana esok. Fajar mengatakan dua pasangan calon bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing.
“Kalau harus sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fajar.
Meski begitu, Fajar menyebut pihaknya tetap berharap kedua paslon akan hadir dalam agenda sidang perdana ini.
“Artinya, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua,” ujarnya.
Fajar mengungkapkan dalam sidang esok pihak pemohon akan menyampaikan semua pokok permohonan. Termasuk tautan berita yang dimasukkan dalam berkas permohonan.
“Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan, dan (link berita) pasti akan disinggung soal alat bukti,” kata dia.
Sementara pemohon menjabarkan pokok-pokok permohonan mereka, di sidang perdana nanti pihak terkait dalam hal ini paslon 01 dan termohon dalam hal ini KPU hanya diberi kesempatan mendengarkan saja.
“Iya, hanya mendengarkan, yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin, dan hari ini melengkapi. MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok,” kata dia.
Setelah sidang perdana itu, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/6).
Pihak termohon atau KPU baru akan diberi kesempatan menyampaikan pokok permohonan mereka dalam sidang lanjutan tersebut.
Kesempatan serupa juga diberikan kepada pihak terkait yakni Jokowi-Ma’ruf, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu. Mereka akan diberi kesempatan menyampaikan keterangan atas gugatan yang diajukan pihak 02.
“Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17-24. Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya. Pihak terkait menyampaikan keterangannya, Bawaslu menyampaikan keterangannya,” kata dia.