“Dalam laporan tersebut, alumni Universitas Setia Budi Mandiri yang kampusnya telah ditutup itu mengaku bahwa data mereka tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sehingga mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Karena perguruan tingginya sudah tutup, seharusnya LLDikti Wilayah-I Sumut berperan memvalidasi dan memverifikasi data para alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut. “Tapi itu tidak mereka (LLDikti) lakukan. Apa penyebabnya? Itu yang belum diketahui,” jelas James.
Inilah salah satu hal mendasar, sehingga betapa pentingnya kehadiran Kepala LLDikti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Kita belum mengetahui di mana duduk persoalannya. Karena Kepala LLDikti Wilayah-I Sumut tidak hadir pada panggilan pertama. Namun yang jelas, 12 alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut, mayoritas ijazahnya tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI,” sebutnya.
Untuk itu, James mengharapkan, agar Kepala LLDikti hadir dalam panggilan kedua. Dalam Surat Panggilan-II, lanjut James, juga telah dijelaskan kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan paksa itu, diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Disebutkan, dalam hal terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan secara paksa. “Kita berharap, Kepala LLDikti kooperatif dan mematuhi peraturan perundangan,” timpal Abyadi Siregar.
Menanggapi kasus yang dilaporkan para alumni USBM tersebut, Abyadi Siregar menduga, ada pengelolaan yang kurang baik di LLDikti.cr-03







