MEDAN| 10 warga terkena sanksi berupa push-up karena tidak mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pasar Belawan Medan Sabtu (8/5/2021). Umumnya warga yang terkena sanksi itu karena tidak memakai masker
Hal itu terjadi ketika Tim Pemko Medan meninjau penerapan (PPKM) Mikro PPKM di tempat-tempat keramaian salah satunya di Pasar Belawan, jalan Veteran, Kel Belawan 1, Kec. Medan Belawan
Pemantauan yang melibatkan unsur Pemko Medan dibantu TNI dan Polri ini guna melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap para pedagang dan masyarakat sekitar agar menerapkan protokol kesehatan 5M diantaranya yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Tidak hanya memberikan himbauan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker juga ditindak dengan memberikan hukuman push up dan diperingkatkan agar menggunakan masker.
Peninjauan PPKM ini rutin dilakukan Pemerintah guna memastikan penerapan PPKM Mikro berjalan efektif sehingga mampu memutus penyebaran mata rantai virus covid-19 di Kota Medan.cr-03







