Aceh  

Tangani Persoalan Desa, Polres Aceh Singkil dan MAA Bangun Kemitraan

Kapolres AKBP Mike Hardy W saat menerima kunjungan Pengurus Lembaga MAA Kab. Aceh Singkil, Selasa (17/3/2020)

ACEH SINGKIL-Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil bersama Majelis Adat Aceh (MAA) akan membangun kemitraan dalam menangani persoalan tindak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di desa, agar bisa diselesaikan di tingkat desa.

Audensi para pengurus Lembaga MAA itu dihadiri Ketua MAA Zakaria didampingi Wakil Ketua I Mufrin, Wakil II Zakirun Pohan dan Kabid Pengkajian Pendidikan M Yusuf serta Kepala Sekretariat MAA Arifin, di ruang kerja Kapolres, Mapolres Aceh Singkil, Selasa (17/3/2020)

Dihadapan Kapolres, Ustad Zakirun Pohan mengatakan, penyelesaian persoalan melalui peradilan adat desa sudah masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan masuk dalam anggaran desa.

Mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pada pasal.9 ayat 2, yang mengatur adanya penyelesaian sosial kemasyarakatan secara adat. Permendagri nomor 44 tahun 2016 dan Perbub 22 tahun 2018.

Dengan telah di Perbup kannya kegiatan tersebut, sehingga tinggal bagaimana pelaksanaan penanganan penyelesaian kasus lewat jalan damai melalui peradilan adat tingkat desa.

“Dan ini harus disinergikan dengan Kepolisian dan diikat dengan sebuah MoU bersama,” ucap Zakirun.

Dari kegiatan ini bagaimana memberikan pemahaman kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat selaku Ninik Mamak dan perangkat desa agar lebih memahami dan menerapkan hukum adat dalam penyelesaian persoalan di tingkat desa.

“MAA akan membahas persoalan dari segi hukum adat nya dan Kepolisian bisa memberikan pemahaman sesuai aturan KUHP, agar bisa dipahami keduanya,” ucap Zakirun.

Menanggapi itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK saat menerima audensi Pengurus dan Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil mengatakan, program penanganan persoalan desa sudah masuk dalam leading sektor di Binmas. “Kita akan gerakkan ini bersama, kita berikan diskresi disitu untuk penyelesaian persoalan di desa harus selesai di tingkat desa,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Babinsa dan program Polisi Masyarakat (Polmas) yang akan dijalankan.

Begitupun katanya, dalam penyelesaian persoalan Tipiring di desa, tetap dalam pengawasan pihak Kepolisian. Sehingga personel yang bertugas tidak keluar dari tugas pokok yang ada. Dan tidak keluar dari MoU kesepakatan bersama.

Banyak permasalahan Tipiring yang terjadi, sehingga dengan karakter masyarakat disini, mereka bisa menyadari setelah persoalan ditangani oleh MAA. “Kami juga mendukung agar ada penyelesaian Tipiring di tingkat desa. Namun tetap ada pendampingan dengan Polisi,” ucap Kapolres.

Tugas Polisi sebagai Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Namun tidak selamanya semua penanganan persoalan harus di Pengadilan.

Disini masyarakatnya memiliki karakter sutruktur sosial berbeda dengan wilayah lain, disini kental dengan keagamaannya.

Sanksi hukuman yang akan diberikan juga harus disesuaikan, dan penyelesaian persoalan harus memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi efek jera kepada pelaku, pinta Kapolres.

Reporter : Saleh