Meski setiap hari melakukan Patroli penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Mikro terhadap masyarakat dan sejumlah tempat usaha di Kota Medan namun tetap saja masih ada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang PPKM Mikro yang membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wib.
Akibat pelanggaran itu akhirnya diambil sebuah tindakan tegas namun humanis sehingga tidak menimbulkan konflik antara pihak penegak disiplin Prokes dan PPKM Mikro dengan pelaku usaha. ” Patroli Prokes dan PPKM Mikro tetap kita lakukan meskipun masih ada saja masyarakat dan pelaku usaha yang tetap melanggar aturan PPKM Mikro tersebut. Inilah tugas kita sebagai aparatur negara selalu mengingatkan masyarakat dan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Tapi pesan Pak Walikota Bobby Afif Nasution agar penindakan terhadap pelanggar disiplin Prokes dan PPKM Mikro dilakukan secara tegas dan humanis,” kata Kabid Operasi dan Penegakan Perundang-udangan Satpol PP Kota Medan Ardhani SSTP kepada orbitdigitadaily.com, Rabu (30/6/2021).
Ardhani menegaskan alasan penegakan disiplin dengan tegas dan humanis karena kita berhadapan dengan pelaku usaha yang merupakan bagian terdampak dari Pandemi Covid-19.” Pelaku usaha ini bagian dari yang terdampak Covid-19 dimana satu sisi mereka harus tetap berusaha untuk menggaji karyawannya satu sisi mereka juga harus mematuhi aturan PPKM Mikro yakni pembatasan jam operasional,” kata Ardhani.
Nah disinilah kami sebagai leader terdepan penegakan disiplin sebut mantan Kabid Keuangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ini melaksanakannya dengan bijak dengan jalan tidak adanya singgungan dengan pengelola usaha, masyarakat yang menikmati usaha .” Yang paling banyak kita tertibkan adalah usaha yang bergerak di bidang kuliner malam seperti kafe, tempat hiburan dan panti pijat,” ujar Ardhani.
Setiap hari paling tidak ada lima tempat usaha seperti Kafe yang kita tertibkan bahkan kita segel karena melanggar jam operasional pembatasan.” Tindakan yang kita lakukan tidak seporadis, kita menindak dengan tegas dan humanis yakni dengan menghimbau agar pengunjung bubar karena kafe melanggar jam operasional. Bagi kafe yang baru kedapatan melanggar kita beri peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan apa boleh buat kita lakukan penyegelan dan penutupan sementara,” kata Ardhani kembali.
Apa yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari tim gabungan sebut Ardhani yakni dari TNI, Polri dan Aparatur Pemko Medan ini hanyalah untuk mengingatkan masyarakat dan mencegah agar Covid-19 tidak menyebar dan menjangkiti warga Medan. ” Kami hanya mengingatkan dan mencegah jika tidak patuh anda yang merasakannya” kata Ardhani mengakhiri . cr-03







