Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Pernyataannya yang Picu Polemik

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ist

JAKARTA | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap berstatus wajib bagi setiap Muslim atau fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang tidak dapat diubah dalam kondisi apa pun.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), sebagaimana dirilis Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mengajak penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Awal Mula

Sebelumnya pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut Alquran tidak memopulerkan zakat memicu polemik. Potongan video tentang pernyataannya itu beredar luas di berbagai platform media sosial dan ramai menuai komentar.

Kontroversi bermula saat Menag berbicara dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Nasaruddin mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat.”

Ia menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, yang lebih ditekankan adalah semangat sedekah, bukan sekadar kewajiban zakat 2,5 persen.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi.

Menurutnya, pernyataan Menag dipotong dan keluar dari konteks utuh. Ia menegaskan bahwa pesan utama Menag adalah mendorong umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), untuk tidak berhenti pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen. (Rel/OM-32)