Telkomsel Belum Bongkar Tower Tak Berizin

TANAH KARO – Aneh, meski sudah ditegur instansi terkait dan didesak masyarakat Bandar Tongging Kecamatan Merek, supaya bangunan tower Base Transmision Stasion (BTS) milik Telkomsel yang tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan legalitas lainnya di lokasi Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo secepatnya dibongkar dan dirobohkan.

Pihak Telkomsel selaku pemilik tower itu belum juga membongkarnya. Hingga saat ini, Selasa (26/5/2020) tower ilegal setinggi 42 meter itu tetap saja berdiri kokoh diatas lahan milik Pemkab Karo.


Padahal pihak Pemkab Karo sudah melayangkan surat kepada pihak Telkomsel, supaya tower provider telekomunikasi yang menjulang tinggi keatas langit itu segera dibongkar. Nyatanya belum ada tanda-tanda menunjukan bahwa tower itu akan dibongkar atau dirobohkan, masyarakat Bandar Tongging pun heran penuh tanda tanya.

Desakan supaya tower ilegal itu dibongkar, semakin kuat setelah resmi disegel police line oleh aparat Sat Pol PP Kabupaten Karo, sepekan yang lalu.

“Keberatan warga sangat masuk akal. Pasalnya, begitu terungkap tower Base Transmision Stasion (BTS) Telekomunikasi itu berdiri tanpa IMB dan legalitas lainnya di lokasi Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo, masyarakat semakin khawatir akan keselamatannya, akibat tower itu memancarkan radiasi, dan berdampak buruk bagi kesehatan,” tegas Kepala Desa Bandar Tongging, Jhonson Simarmata didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Merek, Johan Ginting, Selasa (26/5/2020) di Kabanjahe.

“Kami minta Pemkab Karo melalui dinas terkait agar membongkar tower itu, jangan pihak Telkomsel menganggap enteng dan merasa kebal hukum, sehingga seenaknya didesa kami melancarkan bisnisnya, kami sungguh heran, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya kepada Pemkab Karo,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Hendrik Tarigan, penyegelan itu telah sesuai aturan yang berlaku, karena tower telekomunikasi tersebut berdiri tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Terlebih lagi tower telekomunikasi itu didirikan diatas lahan Pemerintah Kabupaten Karo,” tanasnya.

Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati Karo, secara faktual di lapangan, kita cek bersama dinas terkait bidang IMB dan Pengguna Aset, jelas semuanya menyalahi aturan. “Langkah ini dilakukan, bagian dari fungsi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai kewenangan mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan milik negara dalam hal ini Pemkab Karo,” jelasnya.

Menyinggung dibongkar atau tidak, untuk menegakkan dan menjaga marwah dan wibawa Pemkab Karo, Hendrik Tarigan menjelaskan, kami masih menunggu itikad baik pemilik tower itu, “nanti siap libur lebaran Idul Fitri 1441 H, kita akan lihat,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Joses Bangun, “sampai detik ini pihak perusahaan telekomunikasi itu belum pernah ada melakukan pemberitahuan maupun mengurus izin, sebagaimana dalam amanat Permenkominfo 2/2008, yang menegaskan, pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota setempat,” ujarnya.

Sementara itu Humas PT Telkomsel Hanny melalui pesan whatsapp ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Reporter : Daniel Manik