SERGAI | Muhammad Ikhwan( 50 ) warga Dusun III Desa Blok X (sepuluh) Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), merasa kecewa atas laporannya tentang Ijazah palsu Kepala Desa Blok X, Suhardi, yang telah incracht namun tak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Kekecewaan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini disampaikan kepada awak media ini, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, dari awal penanganan proses hukum ini, seperti ada keistimewaan perlakuan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Suhardi, karena sejak Suhardi ditetapkan menjadi Tersangka maupun menjadi Terdakwa dalam kasus penggunaan Ijazah palsu paket B (setara SMP) ini, yang bersangkutan belum pernah sama sekali menjalani hukuman kurungan, dan termasuk saat ini, meskipun kasusnya sudah incracht, namun Suhardi belum juga dieksekusi oleh pihak Kejari Sergai.
“saya minta supaya hukum ditegakkan dengan lurus dan segera dieksekusi, kalau pihak Kejari Sergai tidak mampu mengeksekusi, kita siap mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Iwan.
Pria yang pernah menjadi Wartawan ini juga heran dengan sikap Bupati Sergai yang sempat mengajukan permohonan tahanan kota, saat Suhardi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saat ini, ketika putusan pengadilan Sei Rampah sudah incracht, Suhardi yang telah berstatus sebagai Terpidana tidak diberhentikan dari Jabatanya sebagai Kepala Desa Blok X.
“Kita patut pertanyakan keseriusan Bupati menegakkan supremasi hukum dalam menjalankan Pemerintahannya,” ucap Iwan.
Perlu diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah Iwan selaku warga Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul membuat laporan ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu dengan laporan Ijazah palsu yang digunakan oleh Suhardi untuk menjadi Kepala Desa di Blok X .
Seiring dengan menangnya Suhardi sebagai Kepala Desa Blok X, proses hukum pun berjalan dan kasusnya pun berlanjut karena berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 12 April 2021.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2021 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan kota selama 20 hari mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021, dengan pertimbangan adanya surat permohonan dari terdakwa/penasihat hukumnya, termasuk surat permohonan dari Bupati Sergai dan adanya jaminan surat tanah milik Terdakwa, namun berkas perkara atas nama Terdakwa Suhardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 10 Juni 2021.
Kemudian dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Agustus 2021di PN Sei Rampah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai masing-masing Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini kemudian pada tanggal 10 September 2021, PN Sei Rampah diketuai oleh Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan JPU.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian JPU Freddy VZ Pasaribu pada tanggal 28 Desember 2021 dan Terdakwa Suhardi pada tanggal 30 Desember 2021 mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022.
Terkait eksekusi yang terkesan lamban ini, Freddy VZ Pasaribu selaku JPU Kejari Sergai ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) mengatakan akan segera mengeksekusi putusan ini.
“Hari ini rencana kita kirim panggilannya, segera kita eksekusi,” jawab Freddy melalui pesan WhatsApp nya.
Reporter: Pujianto







