Operasi penangkapan para pelaku, sebut Wakapolres, dipimpin Kanit Pidum IPDA Bima Prakasa, Dimana awalnya Unit Pidum Polres Sergai mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan KRYD dengan Patroli malam hari diwilayah Sergai, bahwa mobil yang di gunakan komplotan pelaku pembobolan toko grosir yang terjadi di beberapa titik diwilkum Polres Sergai sedang berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidum Polres Sergai langsung melakukan upaya pengejaran mobil yang di curigai digunakan komplotan tersebut dan Unit Pidum berhasil mengamankan mobil yang sedang dikendarai oleh salah satu pelaku dari komplotan tersebut yang bernama Putra Situmorang dan dilakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya.
Akhirnya, kata Sofyan, Unit Pidum Polres Sergai berhasil mengamankan Bambang Sumantri, Riski Ramadani,Dimas Prayoga,Frenky Pasaribu, dan Dedek Irawan di tempat tinggalnya masing-masing.
“Modus para pelaku sewaktu membobol toko grosir dengan cara merusak saluran air bawah dan masuk kedalam area kantor dan mengambil ban yang diletakkan di halaman depan kantor,” terang Kompol Sofyan.
Selain itu, Unit Pidum Polres Serdang Bedagai turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Xenia warna putih Nopol BK 1451 ZT m, Indone 4 Dus, kunci pas nomor 14, sebuah kunci leter T dan anak kunci.
Menurut Wakapolres, ada lima laporan korban pencurian dan kita masih melakukan pengembangan lokasi kejahatan para pelaku. Diantaranya, 1 LP di Tanjung Beringin, 2 LP di Polsek Firdaus, Polres Deli Serdang dan Polres Tebing Tinggi
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tandas Sofyan.
Reporter : Pujianto







