Terkait Dugaan Penistaan Agama, Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut

RE saat melakukan Live Tik Tok. (Foto/tangkapan layar)

MEDAN | Selebgram Berinisial RE yang melakukan live di Sosmed Tik Tok akan segera dipanggil Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial (medsos) masih dalam proses penyelidikan.

“Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP,” kata Hadi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (7/10/2024).

Hadi juga mengatakan, penyidik akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

“Polisi saat ini mendalami kasus ini dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya RE membuat video dengan memegang Android yang bergambar Tuhan umat Kristiani sambil mengatakan.

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

Namun postingan itu kiniĀ  telah dihapusnya dari beranda akun tiktok pribadinya dan muncul video klarifikasi nya.

Hal ini kemudian dilaporkan oleh Daniel Chandra. Daniel menyebutkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan melalui aplikasi media sosial TikTok.

Ia juga menyatakan RE dinilai telah menyinggung dan melukai hati umat Kristiani, sehingga kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Bukti laporan tersebut tercantum dalam STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat, khususnya umat Kristiani, saat membuat konten di medsosnya,” ujar Daniel.

Reporter : Wawan