Terkait Pilkada Serentak 2020, KPU dan Bawaslu Karo Diminta Terbuka Kepada Masyarakat

Maskot Pilkada Karo 2020

TANAH KARO – Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Untuk itu, penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) harus kerja ekstra keras. Karena tahapan pemilu yang sebelumnya sempat tertunda, akan dilanjutkan sejalan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut,orbitdigitaldaily.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua KPU Karo Gemar Tarigan dan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana Beru Pandai melalui aplikasi WhastApp (WA) di nomor HP masing-masing, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 14.25 WIB.

Karena sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan terkait kelanjutan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, yang sebelumnya tempat tertunda tahapannya akibat wabah virus corona (Covid-19).

“Dengar-dengar nanti bulan Desember tahun ini mau digelar. Lalu bagaimana caranya dengan situasi Covid-19 yang perlu dihindari?” tanya Andi Sembiring (45), warga jalan Veteran Kabanjahe kepada orbitdigitaldaily.com.

Lain lagi yang dikatakan Yoki Lingga (24) dari Jambur Pergeraken Sienterem (JPS). Katanya, tahapan Pilkada sempat dihentikan karena wabah corona pada bulan April lalu. Kelanjutannya, kapan tahapan itu akan dilanjutkan, pihak KPU Karo harus terbuka dan menginformasikannya kepada masyarakat.

“Saya juga dengar bulan Juni ini sudah mulai lagi tahapannya. Kok adem ayem. Kemana Ketua KPU Karo dan Ketua Bawaslu Karo, kok gak ada beritanya,” ujarnya.

Menurut Yoki, masyarakat perlu mengawasi tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020, agar tidak sampai terjadi kecurangan. Untuk itu, dia meminta kepada KPU Karo dan Bawaslu Karo terbuka.

Salah satu yang sering terjadi dan menjadi objek gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah kelalaian atau kecerobohan akibat ketidakhati-hatian dalam menerapkan tahapan pemilu.

“Dalam situasi normal saja, problem ini sering terjadi, apalagi dalam situasi tidak normal dan darurat seperti pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tambahnya.

Tapi sayang. Saat pertanyaan masyarakat ini akan dikonfirmasi kepada Ketua KPU Karo Gemar Tarigan dan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana Beru Pandia, sampai berita ini ditulis hasilnya masih nihil.

Reporter : David Kaka