Terkait Sabu, Petani Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Palas

PALAS | Seorang petani inisial AA usia 41 tahun, warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Palas jajaran Polda Sumut di salah satu gubuk pondok lokasi perkebunan masyarakat sekitar Desa Aliaga, Senin (26/5) lalu.

Penangkapan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu itu (AA), di katakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasatres Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya.

Saat penangkapan itu, ungkapnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga AA, termasuk narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 10,8 gram bruto, beserta uang tunai Rp.500.000.

Untuk menjalni proses lanjutan, AA bersama sejumlah barang bukti kasus narkotika itu saat ini diamankan di kantor Mapolres Palas.

Seperti sebelumnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menuturkan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, adalah sebagai bentuk wujud dari komitmen jajaran Polres Palas, khussnya Satres Narkoba dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Yang diharapkan, tetap mendapat dukungan dari masyarakat luas di wilayah Kabupaten Padang Lawas ke depan.

“Mari terus berkolaborasi, sampaikan apabila ada informasi tentang peredaran gelap narkoba agar segera kami tindak lanjuti. Untuk mewujudkan bersama Kabupaten Padang Lawas yang kita cintai ini bersih dari narkoba,” tutur Bripka Ginda K Pohan berpesan kepada warga masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas, Rabu (28/5) siang.

Reporter : Bocis