Terkelin Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2019 Dalam Paripurna DPRD Karo

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2019 Dalam Paripurna DPRD Karo

TANAH KARO – Bupati Karo ,Terkelin Berahmana menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (28/07/2020) sore.

Sidang paripurna yang dipimpin KetuaDPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi kedua wakilnya Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, dihadiri 27 orang dari 35 anggota dewan serta unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se jajaran Pemkab Karo.

Bupati Karo Terkelin Berahmana dalam nota pengantarnya mengatakan, penyusunan Ranperda tentang LKPj pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran merupakan amanat pasal 320 , Undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dengan Undang-undang nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor : 13 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Realisasi pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.424.075254.493,91.- (satu triliun empat ratus dua puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau 100,17 persen dari Anggaran Pendapatan yang ditargetkan. Realisasi Belanja terserap sebesar Rp.1.245.418.622.743.69 atau 83,82 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan,” urai Terkelin.

Dijelaskannya, realisasi Transter terserap sebesar Rp.285.050.677.639,00 atau 99,97 persen.
Defisit sebesar Rp 106.394.045.888,78 .- Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo tahun anggaran 2019 sebesar Rp349.277.714.503,49 .- atau 100.00 persen. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp.239.680.537.856,64.- Laporan Perubahan Saldo anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo tahun anggaran 2019 ,sebesar Rp.350.172.679.545,49 atau merupakan jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2019.

” Neraca terdiri dari Asset sebesar Rp.2.657.602.578.249,09.- dan Kewajiban sebesar Rp.7.368.263.349,00- dan Ekuitas sebesar Rp.2.650.234.314.900,09.-,” ujar Terkelin .

Usai Bupati Karo menyampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPj tahun anggaran 2019, di sepakati Rapat Paripurna dilanjutkan Rabu (29/7/2020).

Reporter : Daniel Manik