Ternak Dilarang Masuk Perkebunan, Warga Kwala Pesilam Ngadu ke DPRD Langkat

LANGKAT | Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang.

Rapat tersebut digelar untuk menindaklajuti aspirasi warga terkait kebijakan pelarangan hewan ternak sapi di Areal perkebunan PT Bahruny, Selasa (10/2/2026).

Warga menilai kebijakan sangat berdampak signifikan oleh perekonomian masyarakat. Pasalnya, peternak sapi merupakan salah satu sumber tambahan penghidupan warga Desa Kwala Pesilam.

Selain itu, warga yang hadir menyampaikan keberatan atas larangan dan menegaskan bahwa ternak warga tidak merusak tanaman perkebunan milik perusahaan yang terdiri dari kelapa sawit dan karet.

Sementara, Manajer PT Bahruny Abinson P Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penggembalaan diambil karena perusahaan mengalami kerugian.

Ia menyebutkan, sapi milik warga memakan daun kelapa sawit dan menimbulkan penyakit jamur yang merusak tanaman sawit.

Dia menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah memberikan toleransi memperbolehkan warga menggembalakan ternak di areal perkebunan karet seluas 48 hektare.

“Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah ternak tidak dijaga sehingga melintasi batas areal yang telah disepakati. Hal inilah yang kemudian mendorong perusahaan mengambil keputusan melarang ternak warga memasuki seluruh areal perkebunan PT Bahruny,” ungkap Manajer Abinson.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Langkat Sedarita Ginting, mengatakan bahwa secara aturan memang tidak ada ketentuan yang membolehkan ternak warga memasuki areal perkebunan perusahaan.

“Namun demikian diperlukan musyawarah dan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Sedarita.

Dalam RDP tersebut, warga kembali memohon kepada PT Bahruny agar diizinkan menggembalakan ternaknya di areal perkebunan.

Warga juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi perjanjian dan menerima sanksi atau denda apabila melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.

Namun demikian, Manajer PT Bahruny belum dapat menyetujui permintaan warga karena harus melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan akan kami sampaikan keputusan apakah ternak warga boleh kembali digembalakan di areal perkebunan,” ungkap Abinson Sirait.

Di akhir rapat, Sedarita, berharap PT Bahruny dapat memberikan kesempatan kepada warga Desa Kwala Pesilam untuk kembali menggembalakan ternaknya di areal perkebunan dengan tetap memperhatikan aturan dan kesepakatan bersama.

Diketahui, RDP turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Langkat, Camat Padang Tualang, Kepala Desa Kwala Pesilam, perwakilan PT Bahruny serta warga setempat.

Reporter: Teguh