Sehingga keputusannya, selain mendapat hukuman kurungan badan selama 60 bulan (5 tahun), MS juga dikenakan uqubat cambuk sebanyak 100 kali dera, ucap Teuku.
Dijelaskannya, sebelumnya MS telah ditahan di Polres Aceh Singkil pada 2 Januari 2020, akibat perbuatannya melakukan pencabulan.
“Hukuman yang sudah dijalaninya 2 tahun 1 bulan. Dan ekspirasi bebas pada 2 Januari 2025. Meski sudah dicambuk yang bersangkutan tetap menjalani masa hukumannya sampai 2025, tergantung Keputusan Mahkamah Syar’iyah,” ucap Teuku yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Singkil.
“Yang bersangkutan saat ini masih di penjara didalam,” tambahnya
Dijelaskannya, eksekusi uqubat cambuk telah dilaksanakan, didalam Rumah Tahanan (Rutan) 24 Maret 2022 kemaren, disaksikan langsung pejabat Satpol WP WH, Mahkamah Syar’iyah, Kejari Singkil, serta Tim Medis dari Puskesmas, terangnya.
Reporter : Helmi







