Aceh  

Terpidana Cabul Dipenjara 5 Tahun dan 100 Kali Cambuk

Algojo sedang melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku dalam kasus jinayat di Rutan Kelas II B Aceh Singkil. (Foto/Ist)

ACEH SINGKIL I Terpidana dalam kasus pencabulan warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil menjalani eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, di Rumah Tahanan Aceh Sing.

Selain mendapat hukuman cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil, pelaku pencabulan juga harus menjalani hukuman 5 tahun penjara yang ditetapkan, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri sebelumnya.

Plh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Singkil, Teuku Nurjalaidi SE dikonfirmasi Orbitdigitaldaily diruang kerjanya, Jumat (25/3/2022) mengungkapkan, eksekusi uqubat cambuk kepada pelaku pencabulan MS(34) warga Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil.

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil, MS telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor. 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.