Adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari bank plat merah itu terbagi menjadi 3 tahap yaitu, pertama, surat permohonan pencairan dana, Nomor: 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 Rp10.354.490.836.
Kedua, tanggal 12 Agustus 2011 Rp11.145.509.864. Ketiga, tanggal 22 Desember 2011 Rp5.499.999.300.
Mirisnya, pencairan dari ketiga tahap tersebut seolah-olah dipindahbukukan ke rekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan.
“Padahal masing-masing anggota koperasi tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad Nomor: 168/LAPPPD/KAP-TA/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018, negara dirugikan sebesar Rp24.804.178.121,85” terang Bondan.
Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli
Selain tersangka Wz, sejumlah barang bukti (BB) turut diterima tim JPU Pidsus Kejari Medan berupa dokumen. Dan dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Mantan orang pertama di PT BSM Cabang Gajah Mada Medan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli dalam kepentingan JPU guna persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Reporter : Toni Hutagalung







