LANGSA | Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke kejaksaan negeri Langsa, salah satu tersangka IS merupakan oknum anggota komisi independen pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (27/12/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad,S. Sos, S.H., M. Si mengatakan bahwa tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS (26), pekerjaan mahasiswa warga Jln.T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota dan IS (36), oknum anggota KIP Kota Langsa Jln. T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota.
Dijelaskan Kasat, Bahwa sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari Masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS.
Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.
Kemudian, pada 06 November 2023 Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.
Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan kemudian bahwa hasil kegiatan penyelidikan tersebut diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Hingga, 07 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan. Pada 23 November 2023 telah ditetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS
Kemudian, pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Saat itu, setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18), hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kemudian, pada 13 Desember 2023 Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Setelah dilakukan penelitian kembali bahwa terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.
Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.
Sesuai dengan ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke kejaksaan negeri Langsa yakni 3 unit handphone beserta SIM card,
1 buah akun facebook a.n. “USMAN UDIN” 1 Spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI.
“Untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana”, kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, bahwa untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Reporter : Rusdi Hanafiah