Tersangka Kasus Smartboard Disdik Langkat Bertambah, Kejari Tetapkan Direktur Utama

LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, tahun anggaran 2024. Satu tersangka, Bambang Pranoto Seputra.

“Penyidik menetapkan BP, selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025, tanggal 8 Desember 2025,” papar Kajari Langkat Asbach SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo SH, MH, dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).

Ika menyampaikan, penetapan berlangsung di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. BP diduga memiliki peran signifikan dalam proses pelaksanaan pengadaan smartboard tersebut.

“BP diduga memiliki peran signifikan. Berdasarkan hasil penyidikan, PT BC diduga menetapkan harga yang tidak sesuai dengan harga jual resmi yang ditetapkan Prinsipal ViewSonic di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan itu.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, perbedaan itu menyebabkan selisih harga yang cukup besar antara harga prinsipal dan harga yang tercantum dalam e-Katalog, sehingga menimbulkan dugaan mark-up dalam jumlah besar.

“Selain itu, BP diduga mengubah beberapa item spesifikasi barang dalam paket pembelian, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan pesanan awal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Luis.

Ia pun menambahkan, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi.

Hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp20.000.000.000.

“Audit tersebut menyatakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang,” tutur Luis.

“Tersangka Direktur Utama inisial BP, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Negeri Langkat, pada Rabu 26 November 2025 lalu, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) di Dinas Pendidikan Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2024.

Adapun dua tersangka, Eks Kapala Dinas Pendidikan Langkat berinisial SA, dan S Kasi Sarana Prasarana SD Tahun 2024. (OD-20)