MEDAN (orbitdigital): Polda Sumut mengakui tak lazim ketika mengetahui Sujamrat, tersangka korupsi Sirkuit Tartan Atletik Dispora Sumut memiliki rangkap fungsi dalam proyek Rp4,7 miliar itu
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana Putra menyatakan dijeratnya Sujamrat lantaran ia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek yang merugikan keuangan negara itu.
“Fakta yang ditemukan Sujamrat yang bertanggungjawab, dia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ia juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Secara aturan boleh saja, tapi tidak lazim,” ungkap Rony, (12/7/2019).
Meski penyidik menaruh curiga adanya akal-akalan terkait hal itu, Rony mengaku sampai saat ini masih belum menemukan bukti lain untuk menjerat oknum pegawai Dispora Sumut lainnya yang diduga paling bertanggungjawab.
“Nah apakah semua proyek di sana apakah begitu, bukan Kadis sebagai KPA, kita kurang tahu juga. Tapi kalau fakta di lapangan memang Sujamrat KPA nya,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Sirkuit Tartan tersebut, penyidik sebelumnya menduga pasti ada oknum pejabat tertinggi di sana yang bertangjawab. Namun, asumsi itu mentah ketika Polda Sumut hanya menetapkan Sujamrat, minus pimpinannya.
“Sejauh ini masih Sujamrat tersangka. Kedepan apakah akan ada tersangka lainnya, kita lihat dulu hasil penyidikan. Nanti akan kita sampaikan kembali ke media,” pungkas Rony.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar, menetapkan pensiunan PNS Dispora Sumut Sujamrat sebagai tersangka. Ia pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi. Kala itu penyidik memeriksa termasuk Kadispora Provsu, Baharudin Siagian lantaran ia yang diinformaskkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam.Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang.
Ia menerangkan, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp4.797.700.000.- ke Dispora Sumut. Untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov Sumut yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Drs Sujamrat MM selaku KPA dan PPK terkait pekerjaan tersebut. Dengan mandat ini, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tidak melakukan survey harga melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian ST, selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia.
“Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2017, dengan nilai pagu Rp4.300.618.036, Sujamrat menambahkan keuntungan sebesar 13 persen dan pajak sebesar 10 persen sehingga menetapkan HPS sebesar Rp4.781.989.960,” ujar Rony, Kamis (11/7/2019) siang.
Selanjutnya 12 Juni 2017 ditetapkanlah Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman , untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem LPSE Provinsi Sumut, dimana yang memasukkan penawaran ada 2 Perusahaan yaitu PT Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran Rp4.000.000.000.- dan PT. Rian Makmur Jaya dengan nilai Penawaran sebesar Rp4.629.496.850.
“PT Rian Makmur Jaya pun ditetapkan sebagai pemenang, namun berdasarkan fakta yang ditemukan seharusnya perusahaan itu gugur dalam evaluasi teknis dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan atas pekerjaan tersebut,” ujar Rony.
Dikatakan Rony, pada 27 Juli 2017 ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 573 / SP / KPA / SP & K / Disporasu / 2017 dengan nilai Rp4.629.496.850. Yang menandatanganinya adalah Sujamrat MM dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 25 Nopember 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 Nopember 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 027 / 006 / PPHP / PHO / KPA / SP&K / Disporasu / 2017, pekerjaan tersebut dinyatakan 100 persen dan tepat waktu. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan lunas ke rekening ke Bank Sumsel Babel Nomor : 1443050166 an. PT Rian Makmur Jaya dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp. 4.082.374.495,” ungkap Rony.
Mantan Kabiddkum Polda Sumut itu menuturkan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa untuk mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360.- yang diberikan oleh Deddy Oktavardia kepada Drs Sujamrat, MM selaku KPA dan Des Asharisyam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Uang itu diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee 16 persen dari nilai kontrak Rp 4.208.633.500 yang sudah PPn 10 persen dan ditemukan fakta bahwa Deddy Oktavardian yang mengerjakan pekerjaan tersebut sedangkan Junaedi selaku Direktur PT Rian Jaya Makmur hanya menandatangani dokumen yang berkaitan dengan dengan pekerjaan tersebut,” beber Rony.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan itupun menjelaskan, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provsu pada tanggal 04 Juli 2019, fakta-fakta perbuatan tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dengan hasil audit itu dan adanya kerugian negara, maka kami tetapkan secara resmi Drs Sujamrat MM sebagai tersangka. Dia merupakan pensiunan PNS di Dispora Provsu dengan jabatan terakhir Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan,” ungkap Rony.
Disebutkan Rony, adapun barang bukti yang diamankan yakni Dokumen Pengadaan Nomor : DOK.001 / POKJA.051-PK / ULP / Disporasu / 2017, tanggal 16 Juni 2017, Dokumen Penawaran dari PT. RIAN MAKMUR JAYA Nomor : 003 / PENAWARAN / RMJ / VI / 2017, tanggal 22 Juni 2017, Perihal Penawaran Pekerjaan yang ditujukan kepada POKJA 051 PK.
Kemudian Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian No. 027 / 573 / SP / KPA / SP&K / DISPORA / 2017, tanggal 24 Juli 2018, serta Dokumen Pembayaran dan Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.dv