MADINA – Kacabjari Natal, Madina berlakukan tahanan kota terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Batahan – Kubangan Tompek anggaran 2017, Rabu ,( 23/10/2019).
Tersangka tersebut masing – masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Madina AAL, ST, dan DE Pulungan pelaksana proyek CV Berkah Utama.
Alasan dilakukannya penahanan kota menurut Kacabjari Natal Ardiansyah SH, MH, menegaskan karena ada jaminan dari keluarga dan sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp600 juta.” Tahanan kota dilakukan selama 20 hari terhitung 23 Oktober – 11 November 2019,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berjalan dengan tertib, lancar, aman dan terkendali.
Dengan sangkaan pelanggaran Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah ke UU Nomor 20 .
Reporter : Afnan Lubis
.