Tertutup pada Wartawan, Sekda Langkat Dinilai Ingkari Penghargaan Soal KIP

Kantor Pemkab Langkat Jl. Tengku Amir Hamzah, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

LANGKAT | Sekretaris Daerah (Sekda) adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan tertinggi di pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sekda Kabupaten Langkat Amril MAP dirasakan tertutup kepada sejumlah wartawan.

Tertutupnya Sekda Langkat dinilai menjadi kontra produktif atas perolehan penghargaan Pemerintah Langkat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diraih. Tertutupnya informasi dari sosok Sekda ini pun dirasakan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat.

Hal ini diungkapkan, A Simanjuntak, salah seorang sosok wartawan media cetak dan juga online saat bersama rekan media, M Ali yang bertugas meliput di lingkungan pemerintah Langkat pada, Selasa (20/1/2025), di salah satu cafe di Stabat.

Dia memaparkan, sulitnya untuk dapat melakukan konfirmasi kepada Sekda Langkat, padahal konfirmasi itu dibutuhkan wartawan, disamping itu konfirmasi perlu untuk mendapatkan informasi yang benar, juga untuk keperluan chek ree chek.

“Pemberitaan itu bukan semata untuk keperluan media dalam menyajikan berita yang akurat, akan tetapi merupakan keperluan pemerintah yang menjadi obyek berita,” ucap Simanjuntak.

“Wartawan yang bekerja mencari berita, dan dijuluki sebagai “kuli Tinta” adalah insan pers. Sedangkan fungsi pers itu sendiri adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial. Fungsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tambah Simanjuntak.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Sumatera Utara Hotbin Simbolon, ST atas dinilai tertutupnya Sekda Langkat terhadap konfirmasi menyampaikan, Aparat pemerintah sekelas Sekda di pemerintah kabupaten, harus memahami perannya sebagai aparatur yang membantu Bupati dan merupakan peran yang mampu mensukseskan pemerintah itu sendiri.

“Sosok jabatan Sekda dalam pemerintahan itu, tidak boleh tertutup kepada wartawan yang akan melakukan konfirmasi. Dia harus memahami pers dalam pemberitaan adalah merupakan kebutuhan masyarakat, jadi pejabat pemerintahan tidak boleh tertutup untuk dikonfirmasi. Sengaja atau tidak, jika seorang pejabat Sekda menutup dirinya dari pers, itu bisa dikenakan upaya menghambat kerja pers. Cara-cara itu bisa dikenakan gugatan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Jelasnya.

Dia juga mengatakan, pemerintah digaji dari uang rakyat, jadi pejabat itu tidak boleh menutup diri dari pers. Tanggung jawab menyajikan berita yang baik itu, jangan sampai menyesatkan masyarakat pembaca dan harus mendidik.

“Jika sosok pejabat sulit dikonfirmasi, itu termasuk menghambat suatu pemberitaan yang dibutuhkan masyarakat, karena pers juga bertanggungjawab menyajikan pemberitaan yang dibutuhkan masyarakat,” imbuh sosok aktifis anti korupsi ini, Hotbin Simbolon.

(WOD/020)