Medan  

Terungkap! Ikan dari Kapal Malaysia yang Diamankan Berformalin

Kapal berbendara Malaysia yang diamankan. Ist

PSDKP Lampulo Banda Aceh memastikan ikan yang ada dalam kapal asal Malaysia yang diamankan karena melaut secara illegal di perairan Indonesia, Sabtu (2/2/2019) lalu sudah bercampur formalin, sehingga tidak layak lagi untuk dikonsumsi.

Sebagaimana diketahui, nakhoda dan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Thailand itu ditangkap Kapal pengawas perikanan Hiu 012 Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh, Basri mengatakan ikan di atas dua kapal itu memang terdapat tanda-tanda berformalin, apalagi pihaknya juga menemukan adanya bahan formalin di dalam kapal.

Kemudian, kata Basri, ABK sendiri juga mengakui bahwa ikan tersebut sudah tercampur formalin, hal itu dilakukan karena berdasarkan pengakuan para ABK kalau di Malaysia memperbolehkan ikan berformalin.

“Mereka (ABK) mengakui bahwa ikan berformalin, karena di Malaysia menurut mereka dibolehkan ikan berformalin, tapi di Indonesia itu formalin sama sekali tak ada toleransi, tidak bisa berformalin,” kata Basri kepada wartawan, Kamis (7/2), dilansir AJNN.

Terhadap ikan-ikan itu, Basri menuturkan pihaknya akan melakukan tes lebih lanjut, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan mengingat ikan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

“Akan dibuatkan berita acara pemusnahan, akan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi,” ujarnya.

Basri juga menyampaikan, berdasarkan keterangan ABK, mereka sendiri tidak menyantap ikan-ikan berformalin tersebut. Tetapi ada ikan lain yang sudah dipisahkan untuk dimakan, dan itu tidak mengandung formalin.