Sementara, Zaimaruddin Imum Mukim terpilih unggul satu suara dengan rivalnya Kamaruzzaman pada pemilihan Imum Mukim Lhok Pawoh, untuk menggantikan Teungku M Nur Daod yang telah habis masa jabatannya.
Acara pemilihan secara Demokrasi perwakilan tiga kampung (Ujung Karang, Lhok Pawoh dan Sawang II), pada yang berlangsung Kamis 23 /6/2022 itu hari ini baru dilakukan pelantikannya.
Prosesi pelantikan Sayudin dan Zaimaruddin ditandai pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan oleh Kasi Pemerintahan camat Sawang, Salman Farisi. Pelantikan Sayudin sebagai Keuchik Mutiara berdasarkan nomor: 391 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Keuchik Mutiara masa bhakti 2022-2028.
Sedangkan Zaimaruddin dilantik menjadi Imum Mukim Lhok Pawoh, menggantikan Teungku M Nur Daod tertuang dalam SK nomor 423 tahun 2022 dengan masa jabatan 2022-2027, tertanggal 4 Juli 2022.
Di hadapan ratusan para tamu undangan, Camat Sawang Suhaimi Salihin menyematkan tanda pangkat kepada Sayudin dan dilanjutkan pengangkatan sumpah kedua pejabat tersebut. Sejak dilantik, Sayudin resmi dan berkewenangan memimpin Kampung Mutiara. Selanjutnya, Zaimaruddin bertugas memimpin Kemukiman Lhok Pawoh.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kecamatan Sawang Suhaimi Salihin menyampaikan menjadi seorang keuchik itu harus bersinergi dengan masyarakat.
Mengutamakan kepentingan umum, saling koordinasi dan mengedepankan azas musyawarah. Secara khusus, dalam melaksanakan tugas-tugas rakyat, keuchik dan imum mukim harus amanah.







