LANGSA : Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran Narkoba di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, selasa (3/9/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc. Melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, marak terjadinya peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pengerebekan di lakukan, Senin (2/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, di rumah tersebut, tiga tersangka diantaranya DS (33) warga dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IM (22), dan TH (22) warga dusun yang sama di Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Sementara BB yang kita amankan dari DS, 4 (empat) paket Sabu terbungkus dengan plastik klip berat 7,50 Gram, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang & 64 plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya” 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buku blok notes, 2 (dua) lembar kertas buku warna putih yg berisikan catatan dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian BB yang di miliki IM, 17 (tujuh belas) paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan BB yang di dapat dari TH, 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 10 paket Sabu, 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 10 paket Sabu. (Berat keseluruhan BB 20 paket 6,29 Gram), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
Di jelaskan” Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan barang bukti (BB) yang di dapat petugas milik DS, pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama, pernah di Vonis selama 1 (satu) tahun penjara pada tahun 2017″ tandas Kasat.
Sekarang terhadap pelakunya dan barang bukti, kita amankan di Polres Langsa untuk penyidikan
Reporter : Rusdi Hanafiah