Tilap Ratusan Juta Rupiah, Kejari Balige Tahan Kadisnakertrans Toba Samosir

Penggeledahan Kantor Disnakertrans Tobasa pada Senin (16/9/2019) lalu oleh Kejari Balige.

BALIGE – Usai penggeledahan oleh Kejari Balige pada Senin (16/9/2019) lalu, kini Pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Toba Samosir resmi ditahan pada Rabu (4/12/2019).

Kedua pejabat itu yakni TS sebagai Kadisnakertrans dan NS sebagai PPTK pada kegiatan padat karya tahun anggaran 2018, dan keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Hari ini, Rabu 04 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Toba Samosir resmi menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tipikor pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018,” ujar Kasintel Gilberth Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Hiras Nainggolan kepada sejumlah pers.

“Atas kerugian negara sebesar 264 juta lebih tersebut, maka oknum TS dan NS, keduanya pejabat di Disnakertrans ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Gilberth.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, Audi Murphy Sitorus saat dikonfirmasi melalui selulernya mengakui sudah mengetahui perihal penangkapan tersebut dari berbagai sumber.

“Dengan ini, kita menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige,” aku Murphy.

Dikatakannya bahwa surat penangkapan tersebut memang belum diterumanya hingga kini. “Namun kita juga menghormati proses hukum apabila ada tindakan pejabat yang berpotensi merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Lebih lanjut, Murphy mengatakan bahwa penangkapan itu sudah diketahui oleh Kepala Daerah yakni Bupati Toba Samosir, Ir Darwin Siagian.

“Beliau berpesan agar aktivitas di Disnaker berjalan seperti biasa, dan secepatnya akan dibahas terkait siapa penanggungjawab di OPD tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Bernard Tampubolon