Medan  

Tim Kejati Sumut Datangi SMAN 3 Medan

Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Medan

MEDAN | Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Medan, mengusung topik “Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”, Selasa (4/2/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan Kejaksaan tidak hanya jaksa penuntut umum tetapi pencegahan. Salah satunya lewat program penyuluhan hukum ke setiap sekolah.

“Mengenalkan hukum sejak dini agar generasi muda mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Adre W Ginting mengawali sambutannya.

Adre W Ginting menjelaskan penyuluhan hukum ini membentuk karakter siswa sadar hukum. Menjadi generasi yang bertanggung jawab tentu menjauhi perilaku melanggar hukum.

“Pemahaman hukum yang baik, siswa dapat berperilaku lebih bijak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berbudaya hukum,” paparnya.

Harapan ke depan, kata Adre W Ginting, penyuluhan hukum bisa mencegah penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.

Selain itu, materi Cyber Bullying dan Etika Bermedia Sosial disampaikan Juliana PC Sinaga. Seperti contoh perilaku bully tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.

Juliana menuturkan contoh kesalahan menulis hingga melecehkan orang lain tanpa disadari. Tetapi dampak kesalahan menulis dalam postingan akan menyinggung perasaan orang lain.

Maka, apabila orang yang merasa dirugikan membuat laporan polisi, maka si pembuat postingan kurang baik tentu bisa dijerat UU ITE.

Juliana, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, menyebut teknologi era digital media sosial baik facebook, instagram atau akun media sosial lainnya agar digunakan dengan bijak.

Sementara, Elisabeth Panjaitan dengan topik penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Dimana, di era sekarang banyak cara pengedar mendapatkan pelanggan baru.

“Kita selalu mengingatkan anak-anak generasi muda jangan mudah tergoda bujuk rayu orang-orang yang tidak dikenal. Tak jarang juga teman kita sendiri pun mau menjerumuskan kita. Untuk itu, jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba,” kata Elisabeth.

Target para pengedar, lanjut Elisabeth adalah pelajar dan mahasiswa. Pengedar dengan iming-iming stamina bagus, lebih bersemangat dan happy menawarkan beberapa jenis narkotika secara gratis.

“Setelah korban ketagihan baru lah mereka mematok harga dan berapa pun harganya akan kita beli. Ujungnya ketika tertangkap aparat penegak hukum maka tentu ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, putuslah harapan meraih cita-cita. Untuk itu jangan pernah mencoba dan jauhilah namanya narkoba,” tandas Elisabeth.

Di akhir kegiatan mendapat wejangan, beberapa siswa menyampaikan berbagai trending topik masa kini seputaran bully dan narkotika di lingkungan sekolah.

Selanjutnya, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran memilih SMA N 3 sebagai tempat penyuluhan hukum.

“Pembelajaran di SMA N 3 Medan lebih menekankan pentingnya pendidikan karakter peserta didik. Artinya bagaimana siswa saling menghargai dan menghormati. Disiplin dan menaati aturan yang ada. Seperti budaya antri dan etika dalam berbicara,” tandasnya.

Selanjutnya, penyuluhan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diakhiri pemberian cenderamata kepada seluruh peserta dan foto bersama.

Sebelumnya, penyuluhan hukum di SMA N 3 Medan dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W.Ginting, Jaksa Juliana PC Sinaga dan Elisabeth Panjaitan serta dibantu tim Penerangan Hukum Kejati Sumut. OM 009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *