Sebelum Tim bergerak ke tempat-tempat usaha yang ada di Kota Medan, Tim Penanganan Covid 19 terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suryono dan Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Halaman Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Dalam arahannya, Kasatpol PP Kota Medan mengatakan, dalam rangka melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) sekaligus menegakkan peraturan yang tertulis di SE Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satgas Penanganan Covid 19 melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Medan.
“Patroli dan pengawasan ini kita lakukan dalam rangka Perayaan Natal dan malam pergantian tahun baru serta mengatur jasa pariwisata untuk membatasi penutupan sementara jam operasionalnya mulai 24 sampai 31 Desember untuk buka sampai pukul 21.00 wib. Maka dari itu, berikan kepada mereka pemahaman, kalau tidak bisa diterima dengan baik, lakukan tindakan berupa pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Sofyan.
Sofyan juga meminta kepada Tim Satgas Covid 19 untuk melakukan secara santun dan menghindari hal yang menyebabkan terjadinya arogansi. “Utamakan kesantunan, namun juga harus tegas dalam menegakkan peraturan. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar demi menegakkan prokes guna menghindari penyebaran Cobid 19 di Kota Medan,” harap Sofyan.







