Medan  

Tim Satgas Covid 19 Kota Medan Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Selanjutnya Tim yang terbagi dalam 2 kelompok tersebut langsung menuju ke lokasi ditentukan. Adapun tempat usaha yang menjadi fokus patroli Tim Satgas Covid 19 antara lain Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kec medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kec Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kec Medan Maimun dan Angkringan yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kec Medan Barat, Lapangan Merdeka, Warkop Jalan Multatuli / Jalan Misbah Kec Medan Maimun, dan tempat usaha di sepanjang Jalan Gatot Subroto, serra Jalan Dr Mansyur.

Pada saat Tim melakukan patroli ke sejumlah tempat, Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, TNI & Polri tersebut mendapati beberapa tempat usaha yang ada di Kota Medan masih melanggar SE Wali Kota Medan No.556/8906 dan masih beroperasi di atas jam 21.00 wib tersebut diantaranya Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kec medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kec Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kec Medan Maimun, Angkringan yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kec Medan Barat dan pedagang yang berada di dalam Lapangan Merdeka.