KARO I Kembalikan fungsinya sebagai areal peternakan lembu/sapi, Pemerintah Kabupaten Karo, melalui Tim Terpadu Pemkab Karo dipastikan Senin, 13 Maret 2023 menertibkan lahan kawasan perjalangen (peternakan) umum Nodi seluas 682 hektare di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng,
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo selaku anggota Kelompok Kerja dan Pengamanan Aset Metehsa Karokaro, Minggu, (12/3/2023) di Kabanjahe.
Menurut Metehsa, lahan penggembalaan umum seluas 682 Ha itu selama ini telah dikuasai masyarakat sekitar seluas 176 Ha, dengan cara menanami kemiri, coklat dan jagung.
Namun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor : 3 tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Penggembalaan Umum, kawasan itu wajib kita kembalikan fungsinya sesuai peruntukannya sebagai kawasan pengembalaan umum untuk ternak sapi dan Kerbau. Dan untuk penertiban lahan itu, sesuai dengan SK Bupati Karo Nomor ; 052/064/Pertanian/ Tahun 2023, telah dibentuk Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum TA 2023. Jado yang menertibkan itu adalah Tim Trrpadu yang sudah dibentuk.
Berdasarkan hasil rapat, dijadwalkan penertiban kawasan Penggembalaan Umum Nodi dilaksanakan Senin, 13 Maret 2023, dengan melibatkan 200 personil dari Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo , Dinas PUPR Kab.Karo Satpol PP Pemkab Karo, beserta intansi terkait lainnya.
Diharapkan masyarakat yang selama ini menguasai lahan penggembalaan umum secara tidak sah, supaya memahami maksud dan tujuan penertiban ini.
Perlu diketahui, sebelum melakukan penertiban, kami (Pemkab Karo) telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para penggarap, serta memasang spanduk himbauan yang telah beberapa kali dilakukan,” ujar Metehsa Karo-karo.
“Jikalau nanti lahan telah di tertibkan dan kita kuasai, Tim Trrpadu akan segera membuat batas dengan membangun parit gajah untuk mencegah aksi penyerobotan kembali. Kiranya penertiban ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Keterangan Gambar :
Reporter : Daniel Manik






