Medan  

Tuduhan Pungli dan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan, Polda Sumut : Sudah Kita Proses

Kepala SMAN 8 Rosmaida Asianna Purba (tengah) memberikan klarifikasi kepada media terkait dugaan pelaporan atas Pungutan liar (pungli) dan Korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Senin (24/6/2024). Orbitdigitaldaily/ wan

MEDAN | Setelah ramai pemberitaan seorang siswi SMAN 8 Medan MSF tidak naik kelas karena diduga setelah orangtuanya melaporkan kepala sekolah ke polisi terkait pungutan liar dan dana bos. Pihak Sekolah SMAN 8 Medan melalui Rosmaida Asianna Purba membantah hal itu, Senin (24/6/2024)

“Kembali saya tegaskan berita itu tidak benar,” kata Rosmaida di SMAN 8 Medan Jalan Sampali No 23 Kota Medan.

Rosmaida mengatakan MSF tidak naik kelas dikarenakan absennya banyak melebihi aturan pemerintah. Seluruh jumlah ketidakhadiran MSF mencapai 52 hari setahun.

“Perlu diketuai siswi kita MS ini absensinya 34 baru tanpa keterangan. Dengan rincian semester 1 sebelas hari. Semester dua 23 hari tanpa keterangan,” terangnya.

“Selain itu siswa tersebut tidak hadir karena izin dan sakit selama 18 hari. Jadi keseluruhannya jumlah ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari. Selama hari efektif 266 hari. Belum lagi dikurangi ujian-ujian,” sebutnya.

Kemudian Rosmaida menuturkan kalau keputusan MSF tidak naik kelas berdasarkan rapat dewan guru SMAN 8 Medan. Rosmaida menuturkan kalau MSF tidak memenuhi kriteria naik kelas lantaran absen.

“Jadi berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 butir e di Pasal 10,” jelasnya.

“Melalui rapat dewan pendidikan atau dewan guru di sekolah. Ini dia kelas 11 adalah kurikulum 2013. Jadi dengan demikian kriteria kenaikan kelas ada tiga. Salah satu dari yang tiga itu anak ini terjaring di ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama satu tahun,” lanjutnya.

Terkait adanya tekanan dari kepala sekolah Rosmaida juga membantah hal itu, Dirinya juga membantah keputusan untuk tidak menaikkan kelas MSF karena adanya laporan pungli dan korupsi ke polisi.

“Karena sentimen pribadi maupun adanya laporan korupsi dan pungli itu tidak benar,” pungkasnya.

Berawal dari salah seorang pelajar SMA Negeri 8 Medan, bernama Maulidza Sari Febriyanti, tinggal kelas. Choky Indra Orang tua siswi tersebut menduga anaknya tinggal kelas karena tekanan Kepala Sekolah (Kepsek).

Pungli dan Korupsi

Menurut Indra, alasan gara absensi menjadi tinggal tidaklah masuk akal. Sebab, dari jumlah ketidakhadiran anaknya belum mencapai 25 persen sesuai ketentuan pemerintah.

Atas hal itu, Indra menduga anaknya tidak naik kelas karena adanya tekanan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Hal itu disebutkan karena Indra melaporkan Rosmaida ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Orang tua siswi membuat laporan karena adanya dugaan pungutan liar (pungli). Selain itu, juga Rosmaida diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi wahyudi saat di wawancarai wartawan, Senin (24/6/2024) terkait laporan Pungli dan korupsi dana BOS oleh Rosmaida Asianna Purba menerangkan.

“Pelaporannya sudah kita terima dan saat ini masih ditahap proses penyelidikan. yang jelas proses penyelidikan sudah berjalan serta klarifikasi pun sudah dilakukan. kita akan berkoordinasi dengan inspektorat.” terang hadi.

Reporter : Iwan GB