MEDAN | Usaha Dagang (UD) Sahabat Tani, Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara membantah tudingan liar, terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi secara sepihak tanpa konfirmasi pemilik usaha.
Harman Syahri, pemilik UD Sahabat Tani mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani sudah ditentukan sesuai daftar elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Jika tidak terdaftar maka tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Apabila kios menyalurkan tidak sesuai daftar akan dikenakan sanksi tegas” kata Harman Syahri kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (18/4/2025) malam.
Harman Syahri menjelaskan tudingan harga jual pupuk bersubsidi diatas harga pasaran (het) sangat tidak benar. Dan jika, mobil truk nomor polisi BG 8888 VA bongkar muat pupuk Phonska sebanyak 40 ton di pelabuhan Tanjung Balai lantaran akses transportasi Rantauprapat – Kualuh Hilir sangat parah dan butuh waktu hampir dua hari.
Sementara jarak tempuh dari pelabuhan Tanjungbalai ke Kualuh Hilir melalui jalur sungai hanya sekitar 8 jam. Jadi bongkar muat pupuk di pelabuhan Tanjungbalai bukan penyelewengan.
“Sangat tidak mungkin melakukan penyelewengan karena Pupuk Indonesia (PI) dan Kementan telah membuat aplikasi Rekan Kios dan iPubers untuk memantau penyaluran” ujarnya.
Harman Syahri menuturkan syarat ketentuan bahwa setiap gudang PI boleh mendistribusikan pupuk ke daerah terdekat sesuai sales order (so) yang diterbitkan oleh PI.
Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu melalui permohonan kelompok tani ke kios, dimana kelompok tani tersebut terdaptar. Selanjutnya kios mengajukan permohonan ke distributor yang ditunjuk PI dan distributor membuka delivery order (do) sekaligus transaksi pembayaran.
Kemudian, setelah distributor membayar maka PI menerbitkan SO. Berdasarkan SO maka kios mengambil pupuk digudang Pupuk Indonesia. Setelah pupuk tiba di kios maka kios wajib membuat berita acara serah terima barang melalui aplikasi Rekan kios.
“Pupuk yang bongkar muat di pelabuhan Tanjung Balai telah tiba digudang kios UD Sahabat Tani pada Kamis, 17 April 2025 pukul 9.37 WIB. Perlu dipahami program ketahanan pangan bahwa petani wajib mengambil pupuk di Kios dan didokumentasikan ke aplikasi iPubers. Maka tidak ada celah untuk menyelewengkan,”pungkasnya. OM -009







