MEDAN l Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Miftahul Iman Kelurahan Denai Medan, mengklierkan masalan pembayaran zakat dalam rangka Idul Fitri 2442 H/2021.
Pada rapat yang dilaksanakan Minggu (01/5/2021) malam usai sholat tarawih, dihasilkan kesepakatan terkait sistem penerimaan dan penyalurannya.
Rapat dipimpin Ketua UPZ Masjid Raya Miftahul Iman Zam Haris SPd didampingi Sekretaris Mardi Sutrisno, dihadiri unsur BKM setempat dan jamaah serta beberapa ustad.
Ketua UPZ Zam Haris menyebutkan, dalam kegiatanya selama Ramadan tahun ini tak ada perubahan secara signifikan dari tahun 2020 lalu, diantaranya bagi petugas maupun warga pembayar zakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Panitia telah membuka pelayanan bertempat di bagian depan pintu masuk Masjid Raya Miftahul Iman Jalan Panglima Denai/Jermal VII Medan Denai, dengan jam kerja sejak pagi hingga malam usai Tarawih.
Penerimaan zakat maupun sejenisnya seperti zakat mal dan pembayaran fidiyah dilakukan sampai malam Idul Fitri pukul 22.00 WIB, kecuali sedekah waktunya kapan saja sesuai jam kerja, kata Zam Haris.
Besaran Zakat
Sedangkan nilai/besaran zakat yang diterima tahun ini tidak bebeda dengan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan panitia sesuai kriteria pemerintah.
Menurut Sekretaris UPZ Mardi Sutrisno, untuk zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,7 Kg. Sedangkan jika dibayar dalam bentuk uang diakumulasikan sebesar 3,8 Kg, dikalikan harga beras yang kita konsumsi setiap hari.
Sedangkan bagi pembayar fidiyah, panitia menetapkan sebesar Rp15.000/hari dan zakat mal disesuaikan dengan ketentuan syariah yang berlaku dan sudah disepakati para ulama.
Terkait pembatasan penerimaan hanya sampai pukul 22.00 WIB pada malam takbiran , kesepakatan dalam rapat itu karena masalah tekhnis di lapangan, diantaranya masalah pembagian dan penyaluranya dalam waktu yang terbatas.
Oleh sebab itu panitia mengimbau kepada masyarakat pembayar zakat, untuk memanfaatkan waktu seefisien mungkin, sehingga panitia dapat bekerja lebih nyaman dan tepat sasaran. (Karyadi Bakat SE)